Suara.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mendukung penegakan hukum terutama di pengadilan untuk melakukan reformasi.
Hal itu dilakukan usai adanya sejumlah hakim ditangkap ke Kejagung terkait kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita," kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Jazilul menilai bahwa kasus yang melibatkan hakim bukan hanya sekali ini saja terjadi.
"Karena ini bukan hanya satu kali peristiwa ya dan kami selaku anggota DPR akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi," sambungnya.
Ia mengatakan, adanya kasus tersebut sangat memprihatinkan. Terlebih juga adanya kasus tersebut telah menampar wajah institusi pengadilan.
"Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah," ujarnya.
Menurutnya, DPR siap memberikan dukungan anggaran terlebih juga dukungan pengawasan.
"Karena apa? Ini kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu gak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita" katanya.
Baca Juga: Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Adapun soal reformasi yang bisa dilakukan, kata dia, bisa dilakukan Mahkamah Agung bersama dengan pemerintah.
"Menurut saya yang terjadi di lembaga pengadilan hari ini sebagai benteng terakhir dari keadilan segera lakukan koreksi oleh pengadilan, oleh lembaga-lembaga Mahkamah Agung atau oleh pemerintah secara simultan supaya kejadian-kejadian berikutnya tidak terjadi," pungkasnya.
Hakim Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan.
Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak