Suara.com - Aksi nekat seorang konten kreator asal Rusia yang dikenal dengan nama akun "Vagabond" menaiki Kereta Api Batubara Rangkaian Panjang (KA Babaranjang) di Lampung langsung mencuri perhatian publik, baik di dunia maya maupun di kalangan masyarakat umum.
Vagabond, yang dikenal sering melakukan perjalanan ekstrem dan tidak biasa, kali ini beraksi dengan cara yang sangat berisiko: menaiki kereta yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara.
Kereta ini bukanlah sarana transportasi penumpang dan seharusnya hanya digunakan untuk angkutan barang.
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggahnya ke YouTube, Vagabond mendokumentasikan perjalanan ekstremnya, yang dimulai dari Jakarta hingga tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, pria asal Rusia tersebut tanpa rasa takut atau khawatir menumpang KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Tindakan ini jelas melanggar berbagai aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan membuka potensi bahaya besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi operasional kereta api secara keseluruhan.
Aksi ini segera menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet yang mengkhawatirkan keselamatan sang konten kreator, serta menambah sorotan terhadap perlunya kesadaran dan edukasi tentang keselamatan transportasi umum yang sering terabaikan oleh sebagian pihak.
Berikut 5 fakta mengenai kejadian ini:
1. Aksi Berbahaya yang Melanggar Regulasi
Baca Juga: Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggah Vagabond ke YouTube, pria asal Rusia ini mendokumentasikan perjalanannya dari Jakarta hingga akhirnya tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, ia memutuskan untuk menaiki KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
KA Babaranjang, yang hanya diperuntukkan untuk mengangkut batu bara, jelas bukan sarana transportasi bagi penumpang dan aksi ini jelas melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
2. Pelanggaran Hukum yang Bisa Berakibat Pidana
Vagabond tidak hanya melanggar peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1, yang dengan tegas melarang seseorang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, dan kabin masinis.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Utus Wakil Perdana Menteri, Rusia Minta Prabowo Hadiri 2 Acara Penting Ini
-
Siang Ini, Prabowo Terima Kunjungan Wakil Pertama PM Federasi Rusia Denis Manturov
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi