"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik. Cepat tidak boleh mengabaikan alur pembahasan berdasarkan UU PPP," katanya.
Tak Boleh Abaikan Masyarakat
Ia pun mengingatkan pembahasan revisi KUHAP tidak boleh mengabaikan peran masyarakat. Karena KUHAP menyangkut kepentingan masyarakat, kepentingan hak asasi manusia, kepentingan advokat, kepentingan aparat penegak hukum dan menyangkut kepentingan negara.
"Jadi ini tidak bisa kita cepat pengertiannya grasa grusu cepat harus maksimal cepat dalam pengertian tidak boleh terlambat jangan sampai KUHP sudah berlaku hukum acaranya belum direvisi."
"Tapi cepet tidak boleh mengabaikan kualitas, cepat tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menerima surat presiden atau surpres dari Presiden Prabowo Subianto soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi RKUHAP.
Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.
Baca Juga: Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar