Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Ali Yafid mengatakan, Sulawesi Selatan tercatat sebagai daerah yang memiliki daftar tunggu jamaah haji terlama se-Indonesia yakni mencapai 49 tahun.
"Saat ini daftar tunggu haji di Sulsel paling lama se-Indonesia, mencapai 49 tahun," kata Ali Yafid dalam keterangan persnya di Makassar, Selasa 15 April 2025.
Dia mengatakan, daftar tunggu jamaah haji dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tersebut sudah mencapai rata-rata 49 tahun. Paling cepat 24 tahun.
Karena itu, Kakanwil Ali Yafid menghimbau kepada jamaah haji yang sudah mendapatkan panggilan berhaji untuk bersungguh-sungguh melakukan manasik.
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan, ikuti semua rangkaian manasik, pelajari syarat dan rukun haji dan jangan lupa menjaga kesehatan," katanya.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa proses perjalanan ibadah haji mulai berangkat dari tanah air ke Arab Saudi hingga kembali ke tanah air cukup lama yakni sekitar 41 hari.
Sehingga membutuhkan kesabaran ketulusan dan keikhlasan untuk kesempurnaan perjalanan haji.
Kepada jamaah calon haji yang mengikuti manasik, juga diimbau untuk tidak memperoleh haji maqbul saja, yaitu haji yang memenuhi syarat dan rukun saja tetapi efek positifnya tidak tampak setelah kembali tanah air.
Namun harus menjadi haji mabrur yaitu haji yang diterima Allah dan memberi dampak positif di tengah kehidupan sehari-harinya setelah kembali ke tanah air.
Baca Juga: BRI Siapkan Rp640 Miliar Riyal untuk Jemaah Haji 2025, Ini Cara Mendapatkannya!
Tidak Menggunakan Visa Ziarah
Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan meminta agar masyarakat tidak nekat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah.
Masalah ini jadi perhatian Kementerian Agama sebab kasus berulang hampir terjadi setiap tahun.
Kementerian Agama mengimbau agar kasus tahun lalu jadi pelajaran bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Jangan sampai tergiur iming-iming harga murah tanpa ikut aturan.
"Kami minta warga Sulawesi Selatan tidak tergiur lagi untuk berangkat tanpa menggunakan visa Haji. Jangan lagi kayak tahun lalu ada yang viral terkait visa ziarah," ujar Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Wilayah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Selasa, 15 April 2025.
Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 37 warga negara Indonesia atau WNI asal Sulawesi Selatan ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan karena akan berhaji tanpa menggunakan visa haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa