Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai bahwa kasus suap terhadap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan fenomena gunung es.
Pernyataan tersebut merespons kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurutnya, kasus itu hanya sebagian dari keseluruhan peristiwa tindak pidana korupsi berupa jual beli perkara melibatkan hakim yang terungkap ke publik.
"Terungkapnya suap Rp60 miliar untuk membeli putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO tentu ini sangat memprihatinkan ya dan juga jangan-jangan ini merupakan fenomena puncak gunung es,” kata Zaenur saar dihubungi Suara.com, Rabu (16/4/2025).
“Ini hanya terlihat atasnya saja. Jangan-jangan di bawahnya juga masih banyak. Artinya kejadian-kejadian seperti ini juga masih terjadi di banyak kasus,” tambah dia.
Menurut dia, maraknya kasus dugaan jual beli perkara ini menunjukkan masih banyaknya mafia hukum yang ada di Indonesia.
“Tidak henti-hentinya hakim menjadi tersangka perkara korupsi. Sebelumnya di kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, juga sebelumnya ada di Mahkamah Agung, menjerat hakim Agung, " katanya.
Zaenur mengemukakan bahwa hal tersebut menunjukan masih mengakarnya mafia di dalam dunia penegakan hukum Indonesia.
“Sekali lagi ini menunjukkan bahwa mafia hukum itu masih mencengkeram dunia penegakan hukum kita. Bahwa hukum itu masih bisa dibeli di Indonesia,” tegas dia.
Baca Juga: Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa diintervensi, bukan hanya melalui kekuasaan, tetapi juga materi.
Materi Ancaman Besar
Dia menilai materi yang umumnya berupa uang justru menjadi ancaman besar yang mengintervensi lembaga penegak hukum.
Dalam kasus terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Update Perang Iran: Korban Jiwa Terus Bertambah, Israel Serang Medis, Trump Ingkar?
-
Benjamin Netanyahu Menghilang saat Israel Jadi 'Neraka Dunia', Isu Meninggal Dunia Makin Kuat
-
HUT ke-12 Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Berharap Jadi Media Edukatif dan Penyejuk Masyarakat
-
Iran ke AS - Israel: Akan Banyak Kejutan Menanti
-
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
-
Pendidikan Iddo Netanyahu, Yahudi Cerdas Adik Benjamin Netanyahu yang Dikabarkan Tewas Dibom Iran
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!