Dasco menjelaskan delapan rancangan undang-undang itu kini sudah dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci nomenklatur sejumlah RUU yang akan dibahas tersebut.
"Terdiri dari tiga rancangan undang-undang usul DPR RI, tiga rancangan undang-undang usul pemerintah dan dua rancangan undang-undang kumulatif terbuka," kata Dasco dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menyebu DPR RI melalui tugas, fungsi konstitusionalnya akan ikut memperkuat kebijakan negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintah negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional.
Selain itu, dia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap alat kelengkapan dewan.
Berita Terkait
-
Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
-
Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida