Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah pihaknya mengirimkam surat presiden atau surpres perihal revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyusunan DIM akan dilakukan dalam rapat koordinasi melibatkan kementerian dan lembaga.
"Jadi DIM-nya lagi, itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu berkaitan dengan draf, Supratman menyampaikan isi draf lebih banyak mengarah mengenai persoalan hak asasi manusia.
"Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draft yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak," tutur Supratman.
Sementara itu terkait dengan tupoksi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, menurut Supratman tidak banyak yang berubah.
"Hampir nggak ada," ujarnya.
"Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice, ya RJ. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain nggak ada," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR memilih menyerahkan kepada pimpinan lembaga tersebut terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP.
Baca Juga: Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa
Kekinian memang pimpinan belum menentukan AKD yang akan membahas revisi KUHAP, meski adanya revisi itu yang menyusun Komisi III DPR.
"Kalau soal pembahasan di Baleg atau Komisi III itu urusan pimpinan," kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta kepada wartawan, dikutip Rabu (26/3/2025).
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR siap untuk membahas revisi KUHAP apabila diminta oleh pimpinan.
"Kalau Komisi III siap saja kalau itu diputuskan di Komisi III, kami siap membahas," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa pembahasan revisi KUHAP harus segera dibahas pada masa sidang berikutnya.
Pasalnya, kata dia, KUHAP harus diselesaikan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada awal tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi