Suara.com - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang III DPR tahun 2024-2025. Namun ditundanya hal itu disebut bukan karena pihaknya ingin membahas Revisi Undang-Undang Polri.
"Justru UU Polri belum ada kita, belum masuk," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia mengklaim hingga kekinian belum ada sama sekali jadwal pembahasan mengenai Revisi UU Polri.
"Yang jelas belum ada pembahasan, yang jelas belum ada jadwal pembahasan," ujarnya.
"Kalau kami pedoman di jadwal, ya kan, kalau kami diminta jadwalkan kami jadwalkan sampai saat ini gak ada," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menyampaikan, dalam Badan Musyawarah yang menjadi forum pembahasan sebelum DPR membahas Undang-Undang, juga belum ada penjadwalan.
"Tentang tadi yang ditanyakan di Bamus juga belum ada agenda, kita kan merujuknya dari situ sistemnya, apakah di baleg atau di komisi itu belum ada pembahasan tentang RUU Polri nggak ada pembahasan itu," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan untuk menunda sementara pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masa DPR kali ini yakni yang ke-III tahun 2024-2025.
"Teman-teman, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Yang pertama, terkait kapan dibahasnya RUU ini, Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
Ia mengatakan, Revisi KUHAP baru akan dibahas lagi oleh Komisi III DPR pada masa sidang berikutnya.
"Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama Paling lama diatur-ditatip 2 kali masa sidang," katanya.
"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, alasan kedua yang buat pembahasan Revisi KUHAP ditunda yakni karena ingin lebih banyak menyerap aspirasi dari publik.
"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal memprioritaskan untuk membahas delapan rancangan undang-undang (RUU) di Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, setelah menjalani masa reses yang melewati momen Lebaran 2025.
Berita Terkait
-
Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
-
Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz