Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertawa usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan eks anggota KPU RI sekaligus bekas terpidana dalam kasus suap ini Wahyu Setiawan.
“Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto sempat menyinggung keterangan yang disampaikan Wahyu dalam persidangan. Sebab, Wahyu mengaku pernah mendengar percakapan antara dua politisi PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang menyebut bahwa sumber dana suap yang diterimanya berasal dari Hasto.
“Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tutur Hasto.
Sebab, Hasto menilai bahwa putusan perkara Wahyu sebelumnya menunjukkan sumber uang suap yang diterima Wahyu berasal dari eks Calon Anggota PDIP Harun Masiku yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Menurut dia, dalam sidang Wahyu sebelumnya, uang suap itu diterima Wahyu dari saksi Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri selaku Kader PDIP.
“Tadi juga dijelaskan oleh Saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situlah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan,” tandas Hasto.
Pada sidang ini, Wahyu mengaku pernah mendengar mengenai uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
Wahyu mengaku mendengar hal tersebut dari percakapan antara politisi PDIP Donny TrinIdtiqomah dan Saeful Bahri di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
“Saudara saksi, mengenai sumber uang, apakah Saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/3025).
“Pernah,” jawab Wahyu.
“Siapa yang menyampaikan kepada saudara?” lanjut jaksa.
“Antara Donny dan Saeful,” ujar Wahyu.
“Kapan itu?” tanya jaksa.
Berita Terkait
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto
-
Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!
-
Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan