Suara.com - Hakim Tipikor Jakarta menanyakan berkas pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari DPP PDIP kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan menjelaskan, bahwa sebagian dari surat tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal itu ditanyakan hakim kepada Wahyu yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Apakah surat yang diajukan PDIP kepada KPU untuk meminta pergantian calon terpilih selain ditandatangani oleh sekjen, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri?" kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, dia menyebut ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
"Ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen tetapi dalam setiap surat ada unsur sekjen bertandatangan dan ada unsur ketua umum," ujar Wahyu.
Hakim meminta Wahyu menjelaskan kepentingan dalam surat yang diajukan PDIP tersebut. Menurut dia, PDIP menjadi pihak yang berurusan.
"Kepentingan PDI Perjuangan," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, kepentingan partai dalam PAW lumrah. Sebab, partai politik menjadi peserta pemilu pada pemilihan calon anggota legislatif (pileg).
Baca Juga: Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
"Yang Mulia, peserta pemilu legislatif adalah partai politik sehingga partai politik memang berhak untuk melakukan upaya upaya hukum sebagaimana dimaksud," tutur Wahyu.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Ganjar Pasang Badan! Hadiri Sidang Hasto, Beri Dukungan Moral di Tengah Kasus Suap PAW
-
Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto
-
Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!
-
Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar
-
Eks Pimpinan KPU Akui Pernah 'Nguping' soal Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Ceritanya!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran