Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sempat meminta eks Ketua KPU Arief Budiman untuk berkomunikasi dengan kader PDIP Johan Budi untuk membahas Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wahyu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BAP tersebut kemudian dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam BAP-nya, Wahyu mengaku meminta Arief untuk berkomunikasi dengan Johan Budi untuk menyampaikan bahwa KPU RI tidak bisa memenuhi permintaan PDIP agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
“Pada kesempatan lain, saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar,” kata jaksa membacakan BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Jaksa kemudian menanyakan maksud makelar yang disampaikan Wahyu mengenai Harun Masiku pada BAP tersebut.
Wahyu lantas menjelaskan, saat itu Arief dan Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI akan melakukan perjalanan dinas ke Uzbekistan.
“Saya menyampaikan begini. Pada waktu itu pak ketua, Mas Arief, akan melakukan kunjungan kerja yang kebetulan satu tim dengan Pak Johan Budi dari PDIP,” ujar Wahyu.
“Pada waktu itu saya menyampaikan, karena saya belum pernah ketemu Harun Masiku dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada ketua ‘mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan’, kenapa Pak Johan? Karena PDIP, bayangan saya kan punya komunikasi, untuk menyampaikan itu,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia memakai istilah makelar lantaran banyak pihak yang menghubunginya untuk meminta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Sebut Pernah Bertemu Harun Masiku dan Diperlihatkan Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali
“Ya itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa. Kan kasihan,” tandas Wahyu.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPU Sebut Pernah Bertemu Harun Masiku dan Diperlihatkan Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali
-
Eks Pimpinan KPU Akui Pernah 'Nguping' soal Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Ceritanya!
-
Wahyu Setiawan Akui Tak Pernah Ditanya Soal Hasto Saat Jadi Tersangka
-
Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Menduga Uang Suap yang Diterimanya Berasal dari Hasto
-
Akui Dapat Tawaran Uang, Eks Anggota KPU RI Wahyu Sebut Permintaan PDIP Soal Harun Masiku Mustahil
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
-
Jhon Sitorus Sindir Purbaya: Sipaling Tahu Keuangan Negara
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
-
Kenapa Publik Kini Bersimpati pada Sri Mulyani: Dianggap Karyawan Terbaik Didepak Bos?
-
DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
-
Mendadak Viral, Anak Menkeu Klaim Modal Nabung Jadi Miliarder di Usia 18 Tahun
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
-
Taufik Hidayat Disebut Jadi Menpora, Amali: Ya Dilanjutkan..