Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Lalu, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 berlangsung sampai kapan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Program pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk dibebaskan dari denda dan kewajiban pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 Berlangsung Sampai Kapan?
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 dimulai dan berakhir?
Mengutip pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dibebani denda atau bunga dari keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Dengan program ini, warga yang sebelumnya kesulitan melunasi pajak kendaraan karena akumulasi denda kini memiliki peluang besar untuk kembali tertib administrasi tanpa beban finansial tambahan. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun 2025 saja, maka seluruh denda dan kewajiban masa lalu akan dihapuskan secara otomatis.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pemutihan Pajak
Menurut penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, tidak ada prosedur rumit untuk mengikuti program pemutihan ini. Warga cukup datang ke kantor Samsat dan melakukan pembayaran seperti biasa.
Meski tidak ada persyaratan khusus, pemilik kendaraan tetap perlu membawa dokumen penting sesuai jenis layanan yang diurus. Berikut ini adalah rinciannya:
Untuk pembayaran pajak tahunan:
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- KTP asli
- STNK asli
Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat):
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Perlu diketahui juga bahwa pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kabupaten atau kota pemilik kendaraan.
Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025, masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II). Dengan kata lain, biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya kini telah dihapus.
Pemilik kendaraan hanya dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan plat nomor kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi New Sakpole
Bagi warga yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, kini dapat melakukannya secara digital melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki