Suara.com - Dugaan praktik politik uang kembali mencuat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Kali ini, kasus terjadi di Kampung Maja Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan melibatkan dua orang yang diduga kuat menjadi pelaku penyebaran dana untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapat, kegiatan pengungkapan oleh Tim Gabungan Gakumdu dan Polres Serang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Wasekhudin, warga RT 01 RW 01 Kampung Nagog, Desa Julang.
Wasekhudin diduga telah membagikan uang kepada para pemilih dengan maksud memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Dr. H. Andika Hazrumy dan H. Nanang Supriyatna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wasekhudin mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Naswan, yang diketahui merupakan staf desa di Desa Julang.
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada enam orang lainnya dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000, yang disebut ditujukan untuk "mengondisikan" sekitar 66 pemilih agar mencoblos Paslon 01 pada hari pemungutan suara.
Modus yang digunakan adalah dengan membawa data nama-nama pemilih beserta KTP-nya ke Naswan, yang setelah itu menyerahkan dana sesuai jumlah yang telah didata. Hingga saat ini, masih ada sisa uang sebesar Rp 600.000 yang belum sempat dibagikan.
Dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Naswan menerima dana sebesar Rp 60 juta dari rekannya yang juga staf desa, yakni Sdr. Amin, dan telah menyalurkan sebagian besar dana tersebut kepada para koordinator masyarakat. Uang sisa yang ditemukan di rumah Naswan berjumlah Rp 2,3 juta, seluruhnya dalam pecahan baru Rp 50.000.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 3 juta dan satu lembar catatan dari koordinator desa.
Atas perbuatannya, baik Wasekhudin maupun Naswan diduga melanggar Pasal 488 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan pemberian atau janji materi kepada peserta kampanye atau pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu.
Baca Juga: KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
Kedua terduga pelaku kini telah diserahkan ke Panwas Kabupaten Serang untuk penanganan lebih lanjut. Pihak berwenang juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Bawaslu Periksa 12 Saksi Terkait Politik Uang
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.
“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (19/4/2025).
Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
“Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua