Suara.com - Dugaan praktik politik uang kembali mencuat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Kali ini, kasus terjadi di Kampung Maja Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan melibatkan dua orang yang diduga kuat menjadi pelaku penyebaran dana untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapat, kegiatan pengungkapan oleh Tim Gabungan Gakumdu dan Polres Serang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Wasekhudin, warga RT 01 RW 01 Kampung Nagog, Desa Julang.
Wasekhudin diduga telah membagikan uang kepada para pemilih dengan maksud memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Dr. H. Andika Hazrumy dan H. Nanang Supriyatna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wasekhudin mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Naswan, yang diketahui merupakan staf desa di Desa Julang.
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada enam orang lainnya dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 500.000, yang disebut ditujukan untuk "mengondisikan" sekitar 66 pemilih agar mencoblos Paslon 01 pada hari pemungutan suara.
Modus yang digunakan adalah dengan membawa data nama-nama pemilih beserta KTP-nya ke Naswan, yang setelah itu menyerahkan dana sesuai jumlah yang telah didata. Hingga saat ini, masih ada sisa uang sebesar Rp 600.000 yang belum sempat dibagikan.
Dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Naswan menerima dana sebesar Rp 60 juta dari rekannya yang juga staf desa, yakni Sdr. Amin, dan telah menyalurkan sebagian besar dana tersebut kepada para koordinator masyarakat. Uang sisa yang ditemukan di rumah Naswan berjumlah Rp 2,3 juta, seluruhnya dalam pecahan baru Rp 50.000.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 3 juta dan satu lembar catatan dari koordinator desa.
Atas perbuatannya, baik Wasekhudin maupun Naswan diduga melanggar Pasal 488 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan pemberian atau janji materi kepada peserta kampanye atau pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu.
Baca Juga: KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
Kedua terduga pelaku kini telah diserahkan ke Panwas Kabupaten Serang untuk penanganan lebih lanjut. Pihak berwenang juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Bawaslu Periksa 12 Saksi Terkait Politik Uang
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.
“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (19/4/2025).
Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
“Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim