Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempercepat jadwal pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan PSU di Parigi Moutong awalnya dijadwalkan pada Sabtu (19/5/2025) atau 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPU harus mempercepat jadwal pelaksanaan PSU lantaran terbentur dengan jadwal ibadah Kristen Advent.
"Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Namun hal tersebut kemungkinan akan diubah sesuai dengan berbagai macam pertimbangan yang disampaikan masyarakat setempat, lantaran menyesuaikan waktu peribadatan.
"Tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah,” tambah dia.
Afif menjelaskan, surat resmi dari Gereja Advent menjadi dasar adanya permohonan perubahan hari pemungutan suara, yang kemudian disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama, Forkopimda, dan peserta Pilkada Parigi Moutong.
Untuk itu, KPU Kabupaten Parigi Moutong kemudian menetapkan tanggal 16 April 2025 sebagai hari pemungutan suara ulang melalui Keputusan Nomor 35 Tahun 2025.
Afif mengeklaim sejauh ini PSU berjalan lancar, tertib, dan kondusif di 818 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.
Sekadar informasi, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:
Baca Juga: Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Sebelumnya diberitakan, KPU mengungkapkan sudah ada tujuh daerah yang menggugat hasil PSU Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ialah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Afifuddin berharap gugatan tersebut gugur pada tahap dismissal atau putsan sela sehingga tidak berlanjut dan berakhir pada putusan MK yang kembali memerintahkan PSU.
"Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," katanya.
Menurut Afif, pelaksanaan PSU sejauh ini berjalan lancar.
Namun, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajarannya jika gugatan hasil PSU tidak gugur pada tahap putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil