Sebelumnya, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo mengaku pernah dihampiri oleh mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk membahas perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Soesilo saat menjadi saksi kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, mengungkapkan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja pada acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
"Ketika acara itu selesai, ketemu lah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," kata Soesilo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/4/2025).
Saat menghampirinya untuk bersalaman, Soesilo bercerita bahwa Zarof sempat menyampaikan perihal perkara Ronald Tannur.
Meski tak mengingat secara detail, dirinya mengaku mengatakan kepada Zarof bahwa akan mempelajari perkara Ronald dan memberikan putusan sesuai fakta yang ada.
"Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," tuturnya.
Maka dari itu, dia menyebutkan bahwa pendapat berbeda atau dissenting opinion yang ia utarakan dalam putusan kasasi Ronald Tannur merupakan murni keyakinannya sendiri bahwa Ronald tidak bersalah, berdasarkan fakta hukum yang ada.
Usai menghampiri Soesilo, ia mengatakan dalam acara pengukuhan, Zarof pun sempat mengajaknya berswafoto.
Kendati demikian, Soesilo mengaku tidak mengetahui apabila foto itu dikirimkan kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca Juga: Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
"Baru di pemeriksaan penyidikan saya tahu kalau swafoto itu dikirim ke Bu Lisa katanya," ungkap Soesilo.
Soesilo bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022 yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
-
Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
-
Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN