Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera memutuskan soal penarikan pajak untuk pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) di Jakarta. Saat ini, Pramono mengaku wacana pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu masih membahasnya bersama jajarannya.
Pramono Anung mengatakan, ketentuan penarikan pajak ini sudah diatur Pemerintah melalui Undang-Undang. Namun, terkait pelaksanaannya di Jakarta perlu dibahas lebih lanjut.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 perse . Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Mantan Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Jokowi itu menyatakan keputusan mengenai penarikan pajak BBM akan diambil sore ini. Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku akan membuat kebijakan sesuai dengan kondisi Jakarta.
"(Keputusan) nanti sore, kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan. Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," beber Pramono.
"Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," pungkas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Baca Juga: Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).
Menurut penjelasan Bapenda, PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan kendaraan bermotor atau alat berat. Artinya, setiap kali masyarakat membeli BBM, secara otomatis mereka menjadi subjek pajak ini.
"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" tulis Bapenda.
Pungutan pajak ini, lanjut Bapenda, dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.
Adapun besaran PBBKB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum.
Berita Terkait
-
Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!
-
Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
-
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!