Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan, jika Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau atau RUU ASN merupakan inisiatif dari DPR RI.
Menurut Rini Widyantini, pemerintah hanya sifatnya menunggu pembahasan dilakukan.
Hal itu disampaikan Rini menanggapi dalam waktu dekat Komisi II DPR akan segera membahas Revisi UU ASN.
"Kan itu inisiatif dari DPR kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan," kata Rini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia mengaku belum mengetahui apa yang menjadi materi perubahan dalam RUU ASN.
"Jadi materinya juga saya belum tau begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi 2 atau Baleg," katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pihak pemerintah mendorong adanya sentralisasi ASN, Rini mengaku belum melihat hal tersebut.
"Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan uu pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari uu pemdannya," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan, kekinian Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN sedang digodok Badan Keahlian DPR RI. Naskah akademiknya sedang dipersiapkan sebelumnya nantinya dibahas oleh Komisi II DPR.
Baca Juga: Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra
"Sekarang pada tahap kita meminta bantuan Badan Keahlian untuk mendalami kembali perubahan undang-undang ASN itu dengan bertemu para akademisi para praktisi melakukan public hearing, saya dengar badan keahlian telah melakukan itu, kita minta Badan Keahlian bener-bener menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu," kata Zulfikar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan, dalam naskah akademik harus dicantumkan sejumlah pendapat mengapa revisi UU ASN harus dilakukan.
"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," katanya.
Ia menyampaikan, kemungkinan Revisi UU ASN hanya mengubah satu pasal saja. Yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon.
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana," katanya.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra
-
Di DPR, Menpan RB Beberkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN, Begini Lengkapnya!
-
Perpres Belum Ditandatangani, MenpanRB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Masih Tunggu Arahan Prabowo
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui