Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk seorang artis berinisial FA di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo kepada pers di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Vernal menyebut bahwa FA kini dominan berkarir di dunia sinetron dan layar lebar serta pernah berkecimpung di dunia musik.
"Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Vernal.
Tak hanya aktif main sinetron hingga layar lebar, artis FA juga disebut pernah bermain di beberapa serial Netflix.
"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron, juga ada film layar lebar. Kemudian, juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya grup musik dan sebagainya," kata Vernal.
Hingga kini, petugas masih menyelidiki jenis-jenis narkoba yang disalahgunakan FA.
"Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian," ujar Vernal.
Vonis Bebas Kurir 30 Kg Sabu di Banjarmasin
Baca Juga: Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
Sementara itu dalam perkara lain, Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena terdakwa memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Irfanul didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Majelis hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.
Berita Terkait
-
Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya