Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Yadi kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.
Sebelumnya terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik.
Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.
Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.
Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.
Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.
Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.
Baca Juga: Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah hukum menerima, pikir-pikir atau banding.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya