Suara.com - Seorang dokter konsulen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan kekerasan fisik terbaru yang dialami seorang peserta PPDS Anestesi, yang disinyalir dilakukan oleh dr. YS, salah satu Konsulen Anestesi di RSMH.
Dugaan perundungan ini bukanlah kali pertama, melainkan bagian dari pola perilaku yang sudah berlangsung sejak lama.
Berdasarkan penelusuran internal rumah sakit dan pihak kampus, dokter pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindakan intimidatif dan merendahkan, baik secara verbal, fisik, maupun psikis terhadap para peserta didik dan bahkan rekan sejawat di lingkungan rumah sakit.
Menanggapi laporan dan bukti-bukti yang menguat, manajemen RSMH akhirnya mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan dokter dari seluruh kegiatan pelayanan medis dan pendidikan di rumah sakit tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tindakan perundungan, apalagi di institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan, tidak bisa lagi ditoleransi.
Fakta lainnya, ternyata ini bukan kali pertama ia melakukannya.
Berikut 7 fakta mengejutkan tentang perilaku berulang dr. YS yang mencoreng dunia pendidikan dan layanan kesehatan:
1. Aksi Perundungan Sudah Terjadi Sejak 2019
Penelusuran manajemen RSMH menunjukkan bahwa perilaku dr. YS bukan insiden tunggal. Kasus perundungan terhadap PPDS Anestesi sudah berlangsung sejak tahun 2019, saat ia melakukan tindakan melecehkan dengan mengalungkan tulisan bernada merendahkan pada peserta didik.
Baca Juga: Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
2. Pernah Dilarang Mengajar dan Membimbing Mahasiswa
Akibat perilaku tidak etis tersebut, pihak Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) telah mengambil sikap. Dokter dilarang untuk mengajar, membimbing, hingga mengasuh mata kuliah yang melibatkan mahasiswa ataupun peserta PPDS.
3. Sudah Pernah Dijatuhi Sanksi Disiplin pada 2023
Ini bukan kali pertama ia mendapatkan sanksi. Pada tahun 2023, Direktur Utama RSMH juga pernah menjatuhkan hukuman disiplin kepada dr. YS karena melanggar Peraturan Pemerintah, yang diduga terkait dengan kasus serupa.
4. Tiga Jenis Perundungan yang Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter tersebut melakukan tiga jenis perundungan yakni verbal,fisik dan non verbal.
5. Bukan Hanya PPDS, Perawat ICU Juga Jadi Korban
Tag
Berita Terkait
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
-
Tak Hanya Liburan, Dokter Oky Pratama Juga Resmi Sandang Gelar MARS! Ini Rencananya...
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Relawan Pemuda Laporkan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa
-
162 Penghargaan Tak Cukup, dr Ayu Widyaningrum Sabet Gelar Best Influencer di Korea Selatan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang