Suara.com - Sekretaris mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkapkan detik-detik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu.
Hal itu terjadi saat Rahmat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu yang terjadi pada 8 Januari 2020 lalu.
"Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
"Masih," jawab Rahmat.
Saat itu, Rahmat menjelaskan dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk terbang di Bangka Belitung. Wahyu duduk di kelas bisnis sementara Rahmat di kelas ekonomi.
Namun, Rahmat mengungkapkan terjadi penundaan penerbangan saat waktunya lepas landas. Kemudian, Rahmat mengecek Wahyu yang berada di kelas bisnis dengan menyibak tirai pembatas. Namun, ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.
"Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada," ujar Rahmat.
Setelah itu, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
Menurut Rahmat, saat itu Wahyu bersama dengan orang kepercayaan Advokat Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Setelah solat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudhu di depan musola di sudut itu, saya tanya 'ini permasalahan apa pak?” ucap Rahmat.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan narapidana dalam kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara.
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK juga mencecar soal Rahmat terkait pertemuan antara Wahyu Setiawan dan Hasto di kantor KPU RI. Namun, kesaksian Rahmat di sidang tersebut dianggap tidak sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dakwaan Jaksa KPK
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Plintat-plintut, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Pertemuan Hasto PDIP di KPU: Mana yang Benar?
-
Diutus Prabowo Melayat Paus: Jokowi, Thomas, Pigai, hingga Ignasius Jonan Terbang ke Vatikan
-
Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon