Suara.com - Sekretaris mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terntang pertemuan Wahyu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu terjadi saat Rahmat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan soal bagaimana pertemuan Wahyu dan Hasto saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Rahmat menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus 2019.
“Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa ke ruangan Pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” kata Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Menanggapi itu, jaksa lantas mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat. Pasalnya, menurut jaksa, BAP Rahmat menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada Mei 2019.
Terlebih, jaksa juga menyoroti pernyataan Rahmat yang menyebut ada perwakilan partai politik lainnya yang berada di ruang kerja Wahyu saat itu. Padahal, pada BAP-nya Rahmat menyebut Hasto datang bersama sejumlah saksi para caleg dari PDIP.
“Di situ, saudara menjawab di sekitar bulan Mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar bulai Mei 2019 atau pada saat tahapan pileg berupa rekapitulasi perolehan suara pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sektretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan. Bahwa ruang kerja saya berada di depan ruang Wahyu Setiawan sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristiyanto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP. Bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja’,” tutur jaksa membacakan BAP Rahmat.
“Jadi yang benar yang mana? Satu tadi saudara sebutkan bulannya Agustus, tapi di keterangan ini bulan Mei. Kemudian yang kedua, saudara sebutkan tadi bersama dengan anggota parpol lain, tapi di sini saudara sebutkan caleg dari PDIP. Mana yang benar?” cecar jaksa.
“Mohon izin penuntut umum, kalau bulan itu saya lupa. Itu intinya di tahapan rekapitulasi tahapan terbuka di waktu pileg. Untuk tahapan itu memang dari Mei kalau tidak salah sudah mulai rekapitulasi sampai bulan Agustus itu penetapannya,” timpal Rahmat.
Baca Juga: Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
“Untuk teman Pak Hasto itu memang termasuk saksi partai PDIP juga ada. Karena Pak Hasto, izin, sepengetahuan kami bukan saksi. Jadi, saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya siapa, tapi beliaunya juga ada di situ,” tandas Rahmat.
Terungkap Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
Jaksa KPK semakin yakin jika terdakwa Hasto terlibat dalam skandal suap demi meloloskan buronan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Fakta itu terungkap dalam rekaman suara telepon antara eks narapidana koruptor Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Dalam rekaman tersebut, Tio yang merupakan mantan komisoner Bawaslu RI membahas soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Awalnya, Tio membicarakan soal upaya melobi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Arief Budiman untuk membantu proses Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
“Saya memang sudah lobi dia (Arief Budiman), Mbak,” kata Wahyu dalam rekaman suara yang diputar jaksa di sidang.
Berita Terkait
-
Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat
-
Royal Enfield Disita KPK, Begini Nasib Motor Kesayangan Ridwan Kamil Sekarang!
-
Bongkar Percakapan 2 Eks Napi Koruptor soal Harun Masiku, JPU KPK: Makin Kelihatan Hasto Terlibat
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti