Suara.com - Seorang pengacara muda berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan narkotika.
Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat 25 April 2025 pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkot yang menjadi saksi dalam kecelakaan tersebut.
Sang sopir curiga melihat gelagat aneh dari S yang terlihat seperti membawa senjata api berupa pistol.
"Anggota kami yang bertugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat diperiksa, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuhnya. Pistol itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi," kata Susatyo saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.
Tak hanya itu, petugas kemudian menggeledah kendaraan milik S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan pula satu unit senjata laras panjang model Mimis, sebuah airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu, satu klip ganja, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca.
Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram, dan enam unit handphone.
Semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum, hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah S.
Baca Juga: Kecelakaan Ungkap Kejahatan Oknum Pengacara: Bawa Senpi Ilegal, Narkoba hingga Obat Keras
Hasil Penggeledahan
Namun, berdasarkan dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan senjata api tambahan atau barang bukti lain yang berkaitan dengan senjata ilegal.
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan S dalam jaringan peredaran senjata api ilegal atau jaringan narkoba," ujar Firdaus.
Untuk sementara, S telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan pemberkasan perkara sampai saat ini sedang dalam proses. Untuk selanjutnya, S harus bersiap menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pertama, ia dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal ini membawa ancaman hukuman yang berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Pertimbangkan ASN WFA dan Sekolah Daring
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp136 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Kok Jadi Berantem? Trump Sebut Pemimpin Israel Lemah, Netanyahu Balas Begini
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5
-
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Operasional Hari Pertama, Ruas Fungsional Tol Prambanan-Purwomartani Dilintasi Ribuan Kendaraan
-
Drama Tas Berisi Rp23 Juta Tertinggal di Rest Area KM 116 A Tol Bakter, Pemilik Sempat Panik
-
Prabowo Dorong Percepatan Program Perumahan untuk Atasi Ketimpangan Sosial