Kisruh ini pun menjadi cermin bahwa reformasi tata kelola royalti di Indonesia masih mendesak untuk diwujudkan agar hak ekonomi para kreator terlindungi secara nyata.
Konflik royalti di Indonesia berakar pada beberapa masalah utama. Pertama, tidak adanya database nasional yang komprehensif untuk mencatat hak cipta karya seni secara akurat, sehingga terjadi tumpang tindih klaim.
Kedua, munculnya banyak LMK yang saling mengklaim hak penarikan royalti, tanpa mekanisme kontrol dan audit yang ketat.
Ketiga, kurangnya transparansi dalam laporan pendapatan dan distribusi royalti kepada para seniman.
Akibatnya, banyak kreator yang menerima royalti dalam jumlah sangat kecil atau bahkan tidak menerima sama sekali, meski karya mereka digunakan secara luas.
Pemerintah kemudian mencoba melakukan pembenahan. Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hadir pula Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pengguna karya untuk membayar royalti melalui LMK yang terdaftar resmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga meluncurkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk mendukung transparansi data. Meski demikian, dalam praktiknya sistem ini masih diwarnai berbagai kendala, seperti integrasi data yang belum optimal dan minimnya pengawasan terhadap kinerja LMK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini