Suara.com - Instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum setiap hari Rabu, namun tidak memasukan ojek daring sebagai salah satu sarana transportasi umum, diperkirakan bisa merugikan para pengemudi ojol.
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengaku khawatir dengan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal berdampak pada berkurangnya pendapatan.
Sebab, separuh dari penumpang ojek online di Jakarta masih didominasi ASN.
"Untuk ASN, baik itu Pemda maupun Pemerintah Pusat, Kementerian atau Lembaga, itu menggunakan ojol ini mungkin bisa mencapai 40 persen. Jadi 60 persen masyarakat umum," kata Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Suara.com dihubungi Senin (28/4/2025).
Igun mengungkapkan, jumlah ASN yang banyak menggunakan jasa transportasi ojek daring masih signifikan jumlahnya.
Walaupun Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta itu sudah diteken pada 23 Maret lalu, Igun menyampaikan kalau hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak Pemprov terkait kebijakan tersebut.
"Jadi kami memang menunggu adanya undangan atau pembahasan bersama sebelum instruksi ini diterbitkan oleh gubernur," katanya.
Menurut Igun, tidak masuknya ojol dalam Ingub itu juga bisa jadi karena belum adanya perubahan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena dalam UU tersebut angkutan ojol belum turut dimasukan sebagai transportasi umum.
Mobilitas Kerja
Baca Juga: Asosiasi Sayangkan Kebijakan Gubernur DKI Tak Masukan Ojol Dalam Daftar Angkutan Umum Wajib Bagi ASN
Namun, menurut Igun, tingginya jumlah ASN yang menggunakan jasa ojek daring menunjukkan peran penting ojol dalam mendukung mobilitas harian pekerja pemerintahan.
Oleh karena itu, ia berharap ojek daring bisa diakui secara formal dalam kebijakan transportasi ASN.
"Kalau dalam instruksi tersebut kan memang tidak disebutkan secara formal. Kita berharap bisa disebutkan secara formal sehingga menambah pendapatan dari para pengemudi ojek online," ujarnya.
Pihak asosiasi berharap ojek online bisa termasuk dalam alat transportasi yang dapat digunakan ASN nantinya, bila instruksi tersebut berlaku.
Diketahui, Pemprov Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini.
Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.
Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.
Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah bukti penggunaan transportasi umum ke media sosial resmi instansi mereka masing-masing.
Hal ini dimaksudkan untuk membangun kebiasaan dan memberi contoh kepada masyarakat.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," lanjut Ingub tersebut.
Namun, Pemprov tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files