Suara.com - Masyarakat Sidoarjo kini bisa lebih mudah mengurus pajak kendaraan berkat kehadiran Samsat Drive Thru Sidoarjo. Apalagi sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang kembali digulirkan oleh pemerintah Jawa Timur.
Samsat Drive Thru Sidoarjo adalah layanan inovatif dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus turun dari kendaraan.
Konsep layanan ini mirip dengan layanan drive thru di restoran cepat saji. Anda cukup datang ke lokasi Samsat Drive Thru, membawa dokumen persyaratan, dan seluruh proses bisa selesai dalam waktu singkat tanpa perlu antre panjang di dalam gedung.
Layanan ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan ingin proses yang cepat serta praktis. Selain itu, dengan sistem drive thru, potensi kerumunan bisa diminimalkan sehingga mendukung kenyamanan dan keamanan, terutama di masa pasca-pandemi.
Info Lengkap Samsat Drive Thru Sidoarjo
Samsat Drive Thru Sidoarjo terletak di kompleks Kantor Samsat Sidoarjo yang berada di Jalan Raya Cemengkalang No.1, Sidoarjo.
Layanan ini umumnya buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, ada baiknya untuk selalu memastikan informasi terbaru melalui media sosial resmi atau situs pemerintah daerah karena jam operasional bisa berubah sewaktu-waktu.
Syarat Bayar Pajak di Samsat Drive Thru
Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK
- Uang tunai sesuai nominal pajak yang harus dibayar
Proses pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk pengurusan lima tahunan atau balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kesempatan Emas Bagi Warga Sidoarjo
Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan juga bebas biaya balik nama kendaraan (BBNKB) II. Program ini sangat membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak karena kendala finansial atau administrasi.
Bagi warga Sidoarjo, momen ini sangat sayang untuk dilewatkan. Dengan memanfaatkan pemutihan pajak 2025, Anda bisa menghapus denda yang menumpuk dan memperbarui legalitas kendaraan tanpa beban tambahan.
Program ini juga mendukung tertib administrasi dan mempercepat digitalisasi data kendaraan di Jawa Timur.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak di Samsat Drive Thru Sidoarjo
Selama program pemutihan berlangsung, Samsat Drive Thru Sidoarjo tetap menjadi salah satu opsi tercepat dan termudah untuk membayar pajak.
Jika Anda termasuk yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup bawa dokumen lengkap dan datang ke layanan drive thru.
Berita Terkait
-
Bebas Denda, Ini Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan