Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menanggapi kasus perselingkuhan yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Kaur Muklis Ariyanto yang berujung pada sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Afif mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa KPU RI sudah menjelaskan kepada jajarannya di daerah untuk menghindari perbuatan tercela, termasuk perselingkuhan, perzinahan, dan kekerasan seksual.
Selain itu, Afif juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki mekanisme internal untuk mengatur jajaran anggota KPU yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.
“Tentu ya ini tidak hanya penyelenggara ya selain penyelenggara hal-hal seperti ini juga mungkin terjadi,” kata Afif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
“Pada intinya, kami punya mekanisme di internal juga untuk kemudian satgas antikekerasan seksual dan seterusnya itu sudah kita bikin pos posnya juga di pengaturannya juga ada. Mudah mudahan sudah nggak ada lagi lah,” tambah dia.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan dua sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Muklis disebut terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa yang berstatus sebagai teradu II dalam perkara ini, pada dini hari. Hal tersebut diketahui oleh warga setempat dan mengakibatkan kegaduhan.
“Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” tutur Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!
“Tindakan teradu II tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu II,” tambah dia.
Untuk itu, Muklis dan Hensi dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f; pasal 12 huruf a; dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.
Puluhan Kasus
Sebelumnya Founder Themis Law Firm, Feri Amsari, mengungkap adanya kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, dugaan pelanggaran hukum ini tak pernah diusut sampai tuntas.
Feri mengatakan, biasanya persoalan penyelenggara Pemilu yang mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini hanya mencakup masalah teknis. Masalah etik dan tingkah laku kerap kali tak menjadi sorotan.
"Sebagai sebuah gambaran, penyelenggara pemilu kita di tahun 2023 melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di 54 kasus," ujar Feri dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Berita Terkait
-
Viral Camat Padang Selatan Digerebek Istri Diduga Selingkuh, Gajinya Tuai Sorotan!
-
Chat Mesra Paula Verhoeven dan Nico Terbongkar, Artis Ini Bela Baim Wong: Bukti Terpampang Nyata Loh
-
Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!
-
Bukan Ridwan Kamil atau Revelino Tuwasey, Nama Ayah Anak Lisa Mariana di Akta Kelahiran Beda Lagi
-
Ngaku Cuma Sekali Melahirkan, Lisa Mariana Dijuluki Tukang Ngibul
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK