Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Erick Thohir usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.
“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Dia bilang, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ujar Erick.
“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas dia.
Sekadar informasi, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Baca Juga: Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sebelumnya, Erick Thohir menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan konsultasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut dia, UU BUMN baru ini memerlukan pengawasan dari lembaga penegak hukum. Erick juga menyebut perlu pemeriksaan dan pembagian tugas supaya tidak tumpang tindih dengan peran dari institusi penegak hukum.
“Di sini lah kita punya keterbatasan sebagai Kementrian BUMN sebelumnya, karena yang dulunya lebih banyak koorporasinya, di sinilah mengapa kita berkonsultasi dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga melakukan bersih-bersih itu kita dorong dan sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
“Kita menekan (kasus korupsi), kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin, kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” tambah dia.
Dalam beberapa pekan ke depan, lanjut Erick, akan dibentuk payung kerja sama supaya bisa mendorong visi Presiden Prabowo Subianto yaitu keberhasilan BPI Danantara.
Berita Terkait
-
Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
-
Fundamental Bisnis Kuat, Pefindo Beri Rating Triple A ke BUMN Pencetak Uang Rupiah
-
Suruh Wartawan Keluar, Prabowo Tunjuk Para Bos BUMN Malas dan Koruptif: Saya Minta Ganti!
-
Jelang Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Kena Ultimatum
-
Pelatih Timnas Indonesia SEA Games 2025 Masih Misterius, Erick Thohir Singgung Gelagat Thailand
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?
-
Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat
-
Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan
-
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump