Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun ini tidak diwajibkan untuk dilaksanakan oleh semua umat Islam melainkan hanya yang mampu secara finansial. Itu karena biaya ibadah haji tidaklah sedikit. Adapun berapa biaya daftar haji reguler 2025 akan dijelaskan di artikel ini.
Selain harus mampu secara finansial, seseorang yang wajib beribadah haji ialah masih mampu melaksanakannya secara fisik. Dalam melaksanakan ibadah haji, umat Islam akan melakukan amalan-amalan seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah yang membutuhkan kekuatan fisik atau kebugaran fisik. Dalam filosofi beragama Islam, ibadah haji memiliki makna mendalam untuk mengajarkan kekuatan, pengorbanan, dan persatuan umat.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Biaya pendaftaran haji reguler tahun 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, dan secara resmi sudah diumumkan bahwa setoran awal pendaftaran ialah Rp25.000.000.
Setoran ini dibayarkan melalui bank penerima setoran (BPS BPIH) saat mendaftar haji, dan setelahnya jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji, yang menentukan urutan keberangkatan. Selanjutnya ada biaya pelunasan haji.
Untuk jemaah yang berangkat di tahun 2025, rata-rata biaya pelunasan sekitar Rp56.046.172, tergantung embarkasi masing-masing. Itu artinya biaya total haji, termasuk setoran awal pendaftaran dan biaya pelunasan termasuk nilai manfaat sekitar Rp93.410.286.
Biaya pelunasan ini hanya berlaku bagi jemaah yang jadwal keberangkatannya sudah tiba. Jika jadwal keberangkatan belum dekat, jemaah yang dibebankan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta terlebih dahulu.
Cara daftar haji reguler 2025
Berikut adalah cara mendaftar haji reguler 2025 secara resmi menurut prosedur dari Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- KTP sesuai domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir)
Buku Nikah (bagi suami istri) - Paspor (jika sudah punya, minimal masa berlaku 12 bulan)
- Nomor HP aktif
- Foto berwarna 3x4 dan 4x6 (latar putih, sesuai ketentuan Kemenag)
2. Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Pilih bank syariah atau bank yang ditunjuk Kementerian Agama, misalnya BSI, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain. Setor Rp25.000.000 sebagai setoran awal BPIH. Anda akan menerima Bukti Setoran Awal BPIH berupa bukti valid untuk lanjut ke Kemenag.
3. Datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Bawa semua dokumen dan bukti setoran dari bank. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) oleh petugas Kemenag. Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor porsi haji (menentukan antrean keberangkatan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN