Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun ini tidak diwajibkan untuk dilaksanakan oleh semua umat Islam melainkan hanya yang mampu secara finansial. Itu karena biaya ibadah haji tidaklah sedikit. Adapun berapa biaya daftar haji reguler 2025 akan dijelaskan di artikel ini.
Selain harus mampu secara finansial, seseorang yang wajib beribadah haji ialah masih mampu melaksanakannya secara fisik. Dalam melaksanakan ibadah haji, umat Islam akan melakukan amalan-amalan seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah yang membutuhkan kekuatan fisik atau kebugaran fisik. Dalam filosofi beragama Islam, ibadah haji memiliki makna mendalam untuk mengajarkan kekuatan, pengorbanan, dan persatuan umat.
Biaya Daftar Haji Reguler 2025
Biaya pendaftaran haji reguler tahun 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, dan secara resmi sudah diumumkan bahwa setoran awal pendaftaran ialah Rp25.000.000.
Setoran ini dibayarkan melalui bank penerima setoran (BPS BPIH) saat mendaftar haji, dan setelahnya jemaah akan mendapatkan nomor porsi haji, yang menentukan urutan keberangkatan. Selanjutnya ada biaya pelunasan haji.
Untuk jemaah yang berangkat di tahun 2025, rata-rata biaya pelunasan sekitar Rp56.046.172, tergantung embarkasi masing-masing. Itu artinya biaya total haji, termasuk setoran awal pendaftaran dan biaya pelunasan termasuk nilai manfaat sekitar Rp93.410.286.
Biaya pelunasan ini hanya berlaku bagi jemaah yang jadwal keberangkatannya sudah tiba. Jika jadwal keberangkatan belum dekat, jemaah yang dibebankan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta terlebih dahulu.
Cara daftar haji reguler 2025
Berikut adalah cara mendaftar haji reguler 2025 secara resmi menurut prosedur dari Kementerian Agama RI.
Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- KTP sesuai domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Ijazah (yang mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir)
Buku Nikah (bagi suami istri) - Paspor (jika sudah punya, minimal masa berlaku 12 bulan)
- Nomor HP aktif
- Foto berwarna 3x4 dan 4x6 (latar putih, sesuai ketentuan Kemenag)
2. Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH)
Pilih bank syariah atau bank yang ditunjuk Kementerian Agama, misalnya BSI, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain. Setor Rp25.000.000 sebagai setoran awal BPIH. Anda akan menerima Bukti Setoran Awal BPIH berupa bukti valid untuk lanjut ke Kemenag.
3. Datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Bawa semua dokumen dan bukti setoran dari bank. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) oleh petugas Kemenag. Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan nomor porsi haji (menentukan antrean keberangkatan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya