Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta. Di hadapan ratusan ribu buruh, Prabowo menegaskan aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara.
Menurut Prabowo, hal itu sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Prabowo kemudian menegaskan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu.
“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” kata Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.
Walaupun demikian, Prabowo tidak menyebutkan lebih lanjut aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.
Sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka, karena beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta.
Kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik salah satunya terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta. Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bulan lalu (19/3) mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan, karena hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023.
Baca Juga: Anarki di Hari Buruh: Polda Metro Tangkap 13 Orang, Satu di Antaranya Perempuan
Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ke Badan Pengelola Investasi Danantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Danantara merupakan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (30/4).
Petunjuk Presiden yang disebut oleh Prasetyo merujuk kepada arahan Presiden saat acara Town Hall Danantara di Jakarta, Senin (28/4).
Prasetyo melanjutkan Kementerian Sekretariat Negara membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengalihan tersebut, terutama untuk mengurus hal-hal yang teknis.
Oleh karena itu, Prasetyo menyatakan hingga saat ini belum ada aset yang dipindahkan karena prosesnya masih dalam tahap koordinasi teknis dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara.
Berita Terkait
-
May Day di Monas: Prabowo Lepas Kemeja, Puan Ajak Selfie, Buruh Heboh?
-
Anarki di Hari Buruh: Polda Metro Tangkap 13 Orang, Satu di Antaranya Perempuan
-
Potret Buruh di Indonesia, Antara Kesejahteraan dan Eksploitasi
-
Prabowo Mau Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh, Menaker Pastikan Keterlibatan Penuh
-
Wakil Ketua DPR Cucun: Komitmen Presiden Prabowo di May Day 2025 Jadi Angin Segar Perburuhan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran