Suara.com - Beredar sebuah video di platform YouTube bernarasi Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 29 April lalu.
Dalam video tersebut, turut disebutkan bahwa posisi Wakil Presiden akan segera diisi oleh Ketua DPR sekaligus putri dari Megawati Soekarnoputri, yaitu Puan Maharani, yang dikabarkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, sempat ramai dibahas mengenai delapan poin rekomendasi yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di mana salah satu poinnya menyebutkan soal usulan penggantian wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:
“Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Pengganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”
Benarkah informasi tersebut?
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Antara, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar fakta.
Untuk diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, proses pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden diatur secara ketat melalui mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 7A.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti tindakan makar, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?
Mekanisme pemberhentian tersebut juga tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus diajukan terlebih dahulu oleh DPR, kemudian disidangkan serta diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, tanpa adanya proses hukum dan mekanisme konstitusional yang jelas, setiap informasi yang menyebut Presiden bisa langsung mencopot Wakil Presiden tidak memiliki legitimasi hukum serta bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia.
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945—terutama Pasal 7A dan 7B—dirancang untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak mudah digoyahkan oleh kepentingan politik tertentu.
Lebih jauh lagi, dalam sebuah publikasi ilmiah bertajuk Constitutional Review (2017), akademisi Yance Arizona mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti hukum yang sah dan objektif.
Dia menyayangkan jika wacana pemakzulan dijadikan alat politik praktis, karena hal tersebut dapat mengancam kestabilan demokrasi serta merusak integritas institusi negara.
Menurut Yance, proses pemberhentian pejabat tinggi negara tidak boleh dijadikan solusi atas perbedaan politik biasa. Pemakzulan adalah sarana konstitusional yang seharusnya digunakan secara hati-hati untuk menegakkan akuntabilitas hanya dalam kasus pelanggaran berat oleh pejabat negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!