Suara.com - Sebuah video yang beredar di platform media sosial TikTok bernarasi Roy Suryo dan Dokter Tifa telah diamankan pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam unggahan tersebut, terlihat cuplikan dari sebuah konferensi pers yang menampilkan pernyataan seorang perwira polisi. Pernyataan itu menyebutkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY itu, bersama tokoh media sosial, Dokter Tifa, serta dua individu lainnya, diketahui dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh kelompok Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ).
Pelaporan itu dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Berikut narasi dalam unggahan TikTok yang menyebutkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan:
“VIRAL: SEBUT IJAZAH JOKOWI PALSU, ROY SURYO DAN DOKTER TIFA DITAHAN POLISI”
Sebuah tangkapan layar dari unggahan TikTok yang menyebar tersebut memperlihatkan klaim bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh polisi karena menyebut ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia itu palsu pada akhir April 2025.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dikutip dari Cek Fakta Antara, tudingan tersebut merupakan berita hoaks alias informasi bohong. Fakta itu diungkap dari hasil verifikasi menggunakan fitur pencarian gambar google Lens dan membandingkannya dengan transkrip dari video yang beredar di media sosial.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa potongan video yang beredar ternyata berasal dari sebuah tayangan lama yang pernah dipublikasikan di kanal YouTube KOMPASTV.
Video dengan judul “BREAKING NEWS - Roy Suryo Ditahan Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur” itu diunggah pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Dalam tayangan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Endra Zulpan, memberikan penjelasan kepada awak media terkait penahanan Roy Suryo.
Penahanan itu dilakukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan muatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Perkara tersebut bermula dari unggahan meme yang menampilkan stupa Candi Borobudur yang telah diedit hingga menyerupai wajah Presiden Jokowi. Unggahan tersebut menuai kecaman dan dilaporkan oleh sejumlah perwakilan umat Buddha Indonesia kepada pihak berwenang.
Selain laporan dari Relawan AAJ, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Andi Kurniawan, yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara. Laporan tersebut ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat, dan menyertakan nama-nama seperti Rismon H. Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), serta Rizal Fadilah. Mereka dituding melakukan tindakan penghasutan di muka umum yang berkaitan dengan kontroversi soal dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Kilas Balik Perjuangan Mualaf Selvi Ananda, Matanya Berbinar Saat Masuk Gereja
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka