Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti secara serius fenomena pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada yang kembali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, setelah sebelumnya MK sendiri yang memerintahkan PSU dilakukan.
Menurut Dede, kejadian ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam proses penyelenggaraan pemilu, baik dari sisi kelembagaan maupun kerangka hukum yang mengaturnya.
"Kalau kita perhatikan, temuan masih cukup banyak dan masih ada hal-hal yang secara jelas berulang kembali dari PSU sebelumnya," kata Dede saat rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh, terutama dari Kementeruan Dalam Negeri (Kemendagri), apakah perlu revisi undang-undang Pilkada untuk membatasi jumlah PSU yang bisa terjadi akibat putusan MK.
"Kita harus berpikir, terutama Kemendagri, apakah perlu nanti ke depan kita merevisi undang-undang, keputusan MK ini dalam konteks PSU cukup dibatasi satu kali atau bisa berkali-kali," kata Dede.
Dede menambahkan, PSU yang terus berulang tidak hanya menguras anggaran daerah, tetapi juga berisiko memperpanjang proses pemilihan hingga melampaui masa jabatan kepala daerah.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya peran penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, untuk lebih cermat dalam membaca dinamika di lapangan.
"Kita harus cari teorinya bagaimana supaya hasil PSU tidak di PSU-kan kembali, salah satunya tentunya kecakapan dari pihak menyelenggara dalam hal ini Bawaslu," katanya.
Menurut Dede, perlu dicari celah dan solusi agar tidak terjadi tumpang tindih tafsir serta persepsi antara lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.
Baca Juga: Kaneishia Yusuf: Berstatus Anak Artis Jadi Privilege dan Lebih Dihargai di Industri Hiburan
"Dalam hal menindaklanjuti kira-kira ini diambil dari sudut pandang mana, karena biasanya KPU dan Bawaslu belum tentu sudut pandang sama dengn MK. Ini harus dicari celahnya," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan.
Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang. “Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut,” ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Berita Terkait
-
DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang
-
Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
-
Bukan Canggung, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kaneishia Yusuf Ogah Akting Bareng Dede Yusuf!
-
Berstatus Anak Artis, Kaneishia Yusuf Akui Jadi Lebih Dihargai di Industri Hiburan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?