Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan sikap hakim dalam kasus tersebut. Hal inilah yang membuat Eggi Sudjana semakin curiga.
"Saya bilang ke hakim, 'Pak hakim, ini ijazahnya fotokopi dan memang dilegalisir, tapi apakah ini bisa jadi bukti?' Ya nggak bisa, kata hakim. 'Jadi gimana, Pak hakim?' (Katanya) yaudah nanti saya catat. Saya catat apaan, kok dicatat? Harusnya kan batal demi hukum sidang itu. Nampak sekali hakim telah berpihak kepada jaksa dan polisi," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Eggi Sudjana merasa yakin jika tuduhan yang dilayangkan kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur tidak benar.
"Berarti tuduhan hoaks, tuduhan menghebohkan masyarakat, tuduhan berita palsu, tuduhan kita menyampaikan ijazah palsu tidak benar. Yang benar memang nggak punya ijazahnya," cecarnya.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum keduanya selama 4 tahun penjara.
Eggi Sudjana mengatakan saat ia melihat kembali putusan hakim, dirinya bingung mengapa keduanya dikenakan pasal yang seharusnya tidak bisa digunakan.
"Saya lihat kenapa kok dikurangi (hukumannya), ternyata tidak ada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itu padahal yang tuduhan utamanya, tentang ijazah palsu, justru nggak ada. Yang ada disebut tentang ujaran kebencian, saya kritik lagi itu Pengadilan Tinggi. Ujaran kebencian itu menurut Pasal 56 KUHP itu kan untuk agama, tapi apakah ijazah palsu itu soal agama? Kagak. Tapi kenapa gue dikenain juga pasal kebencian? Jahat kau, hakim," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia