Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan sikap hakim dalam kasus tersebut. Hal inilah yang membuat Eggi Sudjana semakin curiga.
"Saya bilang ke hakim, 'Pak hakim, ini ijazahnya fotokopi dan memang dilegalisir, tapi apakah ini bisa jadi bukti?' Ya nggak bisa, kata hakim. 'Jadi gimana, Pak hakim?' (Katanya) yaudah nanti saya catat. Saya catat apaan, kok dicatat? Harusnya kan batal demi hukum sidang itu. Nampak sekali hakim telah berpihak kepada jaksa dan polisi," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Eggi Sudjana merasa yakin jika tuduhan yang dilayangkan kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur tidak benar.
"Berarti tuduhan hoaks, tuduhan menghebohkan masyarakat, tuduhan berita palsu, tuduhan kita menyampaikan ijazah palsu tidak benar. Yang benar memang nggak punya ijazahnya," cecarnya.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum keduanya selama 4 tahun penjara.
Eggi Sudjana mengatakan saat ia melihat kembali putusan hakim, dirinya bingung mengapa keduanya dikenakan pasal yang seharusnya tidak bisa digunakan.
"Saya lihat kenapa kok dikurangi (hukumannya), ternyata tidak ada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itu padahal yang tuduhan utamanya, tentang ijazah palsu, justru nggak ada. Yang ada disebut tentang ujaran kebencian, saya kritik lagi itu Pengadilan Tinggi. Ujaran kebencian itu menurut Pasal 56 KUHP itu kan untuk agama, tapi apakah ijazah palsu itu soal agama? Kagak. Tapi kenapa gue dikenain juga pasal kebencian? Jahat kau, hakim," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Sempat Gelap Gulita Pasca Gempa, 98,3% Jaringan Listrik di NTT
-
Ulasan The Husband: Saat Retaknya Pernikahan Berujung Kriminal
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun