Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji turut memberikan komentar terkait pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyayangkan setiap pergantian pemimpin selalu ada pergantian kebijakan.
Sarmuji hanya memberikan tanggapannya secara normatif.
Ia menyebut mengapa kebijakan bisa berganti, hal itu karena setiap pemimpin punya prioritas masing-masing.
"Setiap presiden memang punya prioritas masing-masing. Wajar bila kebijakannya juga berganti. Yang penting dalam satu arah kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa," kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Kendati begitu, ia mengatakan, memang harus diperkuat adalah garis besar haluan negara atau GBHN.
"Yang diperlukan dan diperkuat saat ini adalah garis besar haluan negara yang dulu dinamakan GBHN. Sekarang berupa RPJM," katanya.
Hal itu, kata dia, yang perlu disusun secara serius untuk menuntun Presiden dalam menentukan kebijakannya.
"Ini yang harus disusun secara serius yang memandu setiap presiden dalam menentukan kebijakannya sehingga perubahan kebijakan presiden tetap dalam koridor yang sudah disepakati," pungkasnya.
Sindiran Megawati Soekarnoputri
Baca Juga: Megawati Sebut Presiden Kangen Nasi Goreng Buatannya, Istana: Kangennya Sudah 2,5 Tahun
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ingin ada peta pembangunan buat Indonesia ke depan.
Hal itu dilakukan, agar tak ada setiap pergantian pemimpin terjadi perubahan aturan pembangunan.
Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya di acara Penganugerahan Trisaksi Tourism Award 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Gawat ni republik ini. Maunya itu opo. Aturan bolak-balik gonta ganti. Saya bilang seperti nari poco-poco,"
"Mbok ya Satu kali saja dreetttt gitu Lo. Ganti menteri Ganti presiden. Tulis. Itu sudah ada yang mau dijalankan itu opo. Jangan bolak-balik ganti aturan," kata Megawati.
Ia mengaku sedih pasalnya heran Indonesia mau dibawa kemana dengan aturan yang selalu berganti-ganti.
Berita Terkait
-
Megawati Sebut Presiden Kangen Nasi Goreng Buatannya, Istana: Kangennya Sudah 2,5 Tahun
-
Gerah Penyidik KPK jadi Saksi, Hasto PDIP: Konstruksi Hukum Dibuat-buat, Muatan Politik Makin Kuat!
-
Drama OTT Hasto Terbongkar di Sidang: Jejak Harun Masiku Raib usai 5 Penyidik KPK Ditangkap di PTIK
-
Sidang Memanas! Kubu Hasto ke Penyidik KPK Rossa usai Bongkar Konflik Kepentingan: Maksud Anda Apa?
-
Kubu Hasto PDIP Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Dibawa ke Sidang: Sangat Tak Tepat jadi Saksi!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan