Suara.com - Korlantas Polri mengaku, telah mendapat hasil Traffict Acciden Analysis (TAA) dari kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, sedikitnya 12 orang penumpang dikabarkan meninggal dunia.
"Sudah, sudah (ada hasilnya),” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Agus mengaku belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Namun kemungkinan besar kecelakaan itu terjadi akibat rem blong.
“asih dalam proses penyidikan dan pendalaman, tapi diduga akibat rem blong," jelasnya.
Tim penyidik, lanjut Agus, mengaku masih melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu nantinya bakal dilakukan oleh ahli sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Nanti masih kita kuatkan dengan saksi ahli mendalami kaitan dengan kesaksian. Tapi sementara itu, dari Korlantas sudah sangat cepat ke TKP," jelasnya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, jika bus ALS yang terlibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, tidak memiliki izin operasional.
Hal itu diketahui setelah pihak Kemenhub mengecek data di aplikasi Mitra Darat.
Baca Juga: Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
"Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubungan Darat, Aznal, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Aznal mengatakan, dalam kecelakaan ini, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.
Saat berada di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
"12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka,” ucapnya.
Aznal mengatakan, saat ini Ditjen Hubdat sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Kemudian, ia mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Berita Terkait
-
Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
-
Tragis! 11 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Maut Truk Tabrak Minibus di Purworejo, Begini Kronologinya
-
Tragis Gegara Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Mobil Boks di Pamulang
-
Kecelakaan Maut di Padang Panjang, 12 Orang Tewas
-
Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Mobil BYD Belum Diperiksa karena Dirawat di RS
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini