Suara.com - Perkembangan terkait penanganan kasus korupsi timah dan kasus ekspor CPO yang turut menyeret seorang Direktur Pemberitaan Jak TV dinilai membuat publik khawatir dengan sikap Kejaksaan Agung, khususnya berkaitan dengan masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Merespons hal itu, Koalisi masyarakat sipil menyesalkan penggunaan delik obstruction of justice terhadap jurnalis, atas konten yang diberitakannya, terlepas dari substansi atau pun efek dari konten tersebut.
"Persengketaan atas suatu konten berita, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, dengan menggunakan ruang Dewan Pers, sebagaimana telah diatur oleh UU No. 40/1999 tentang Pers," ujar Bhatara Ibnu Reza dari DeJure dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Obstruction of justice seharusnya dipahami sebagai tindakan spesifik yang langsung menghambat proses penegakan hukum, bukan justru deliknya diperluas untuk mengriminalisasi kritik atau bahkan narasi pemberitaan.
Bhatara menjelaskan, bahwa ruang lingkup obstruction of justice harus dimaknai secara terbatas sebagai tindakan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, menghilangkan atau merusak barang bukti, memberikan keterangan palsu, dan tindakan langsung lainnya yang menghalang-halangi penegakan hukum, dengan maksud untuk mengaburkan fakta, menghambat penyelidikan, atau menghindarkan pelaku dari tuntutan hukum.
"Tindakan kriminaliasi ini dapat dikatakan sebagai upaya meperluas interpretasi dan lingkup obstruction of justice, yang bahkan menempatkan konten berita yang disebut sebagai ‘konten negatif’, menjadi bagian dari menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.
Menurutnya, 'konten negatif' itu sendiri menjadi bagian dari suatu ekspresi yang sah, bukan tindak kejahatan yang dapat dikenakan tindakan pidana. Perluasan ini justru dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang yang membahayakan dan mengancam kemerdekaan pers, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Bhatara beranggapan kalau tindakan tegas terhadap setiap konten pemberitaan, harus dipahami sebagai bagian dari kerja jurnalistik, yang merupakan manifestasi dari kebebasan pers.
Oleh karenanya apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan isi konten tersebut, penyelesainnya harus melalui mekanisme Dewan Pers, untuk diperdebatkan sejauh mana konten tersebut memenuhi seluruh standar dan etika jurnalistik, bukan menggunakan instrumen pidana.
Baca Juga: Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!
"Tindakan pemidanaan, selain melanggar kebebasan berekspresi, juga dapat menyebabkan pelanggaran HAM lainnya, seperti penahanan yang sewenang-wenang," katanya.
Lebih jauh, pemidanaan terhadap konten jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, merupakan penggunaan sewenang-wenang hukum pidana terhadap ekspresi yang sah, dan merupakan salah satu bentuk paling parah dari bentuk pembatasan hak asasi manusia.
Tindakan tersebut hanya akan menciptakan chilling effect atan efek jeri terhadap kebebasan berekspresi, sehingga orang menjadi takut untuk berpendapat dan berekspresi.
Tetapkan Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/5/2025) malam.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang
-
Prajurit TNI Bakal Ditempatkan di Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Begini Kata Kejagung
-
Bayar Buzzer, Dewan Pers Bongkar Pemufakatan Jahat Bos JakTV Tian Bahtiar: Bukan Karya Jurnalistik!
-
Kejagung Pamerkan Rp 479 Miliar: Bukti Kejahatan Korupsi Sawit Skala Besar Terbongkar!
-
Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno