Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan menolak premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang hendak mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT).
Hal ini disampaikan Koster menyikapi ramainya media sosial membahas kehadiran ormas baru yang berasal dari luar Bali dan mendapat penolakan dari penduduk lokal.
“Belum mendaftar, ya tidak akan diterima (pengajuan SKT) karena negara kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata Koster seperti dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).
Diketahui ormas yang belakangan menjadi sorotan masyarakat Bali adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Ormas yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules ini ternyata telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan akan membangun Bali.
Pemprov Bali kata Koster, bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata.
Koster menjelaskan ormas adalah bagian dari kebebasan berserikat yang menjadi hak asasi manusia dan dijamin undang-undang.
Namun, organisasi masyarakat berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Koster mengatakan jika di pusat suatu ormas mendapat izin, maka tidak berarti daerah tidak dapat menolak apalagi jika merugikan daerah dan kompak ditolak seluruh masyarakat berdasarkan aspirasi yang disampaikan di berbagai media.
Baca Juga: Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online
“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini Pemprov Bali tengah mendata ormas yang resmi mengantongi SKT berjumlah 298 organisasi dimana mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pengurus ormas yang berada di daerah wajib melaporkan badan kepengurusannya ke Kesbangpol, dimana gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT dengan pertimbangan kondisi di wilayah.
“Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.
Wagub Ikut Menolak
Sebelumnya Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa dirinya menolak keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pulau Dewata.
Berita Terkait
-
Prabowo Ultimatum Premanisme Berkedok Ormas, Golkar: Konsekuensi Kalau Ingin Maju
-
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
-
Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani
-
Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit