Suara.com - Polisi meringkus empat orang anggota ormas yang melakukan aksi premanisme berkedok tukang parkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan keempat preman itu berininisial T (45), F (52), I (41), dan H (51).
Firdaus mengatakan penangkapan itu bermula ketika ada salah korban berinisial IF melaporkan bahwa ia dimintai uang parkir ilegal Rp20 ribu di kawasan Gambir.
"Korban awalnya memberi Rp5 ribu, tapi ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20 ribu,” kata Firdaus dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/5/2025).
“Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, preman beinisial T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian bakal menindak tegas segala bentuk premanisme di lingkungan masyarakat termasuk yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau ormas.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Baca Juga: Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani
Meski demikian, ia mengaku bakal terus melakukan edukasi agar para anggota ormas tidak bergantung hidup dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.
Sementara, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.
Sikap Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas segala aksi premanisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
BRI Boyong Promo Spesial 17 Agustus, Diskon 17% King Koil Hingga Hadiah Eksklusif
-
14 Ide Tebak-tebakan Lucu Bertema Pramuka yang Bisa Kamu Coba
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22
-
Kulkas Pintar Jadi Kunci Cegah Food Waste, Ini Cara Simpan Stok Makanan Mingguan agar Tetap Segar
-
Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran
-
Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
-
Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026
-
Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI