Suara.com - Gelombang pertama jamaah haji Indonesia telah tiba di Makkah, Arab Saudi.
Setelah menempuh perjalanan panjang dari Madinah, para jamaah langsung memulai rangkaian ibadah haji dengan menunaikan umrah wajib.
Suasana haru, letih, sekaligus penuh syukur terlihat di wajah para jamaah yang kini memusatkan ibadah di Masjidil Haram, jantung spiritual umat Islam di seluruh dunia.
Namun, di tengah kekhusyukan ibadah tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengingatkan jamaah untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan penting yang berlaku di lingkungan Masjidil Haram.
Tujuannya sederhana namun krusial: agar jamaah dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan insya Allah mabrur.
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Ar Rasyid menegaskan pentingnya edukasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Banyak dari aturan tersebut bukan hanya berkaitan dengan etika beribadah, tetapi juga berdampak hukum apabila dilanggar.
Berikut adalah lima larangan utama yang wajib diperhatikan oleh jamaah haji selama beraktivitas di Masjidil Haram:
1. Jangan Merokok di Area Masjidil Haram dan Sekitarnya
Baca Juga: Transformasi Haji: Skema Syarikah Diterapkan Penuh di Mekkah, Layanan Lebih Optimal?
Larangan pertama yang paling tegas adalah soal merokok. "Merokok tidak hanya dilarang di dalam Masjidil Haram, tapi juga di pelataran dan sekitarnya," ujar Harun melansir website NU-jaringan Suara.com.
Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Selain denda, pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan hingga enam hari.
Jamaah diimbau untuk benar-benar menghentikan kebiasaan merokok selama menjalankan ibadah haji demi kenyamanan bersama.
2. Jangan Buang Sampah Sembarangan
Kesucian Masjidil Haram harus dijaga oleh semua yang hadir di dalamnya.
Membuang sampah sembarangan, baik di pelataran maupun di dalam area masjid, merupakan pelanggaran yang tidak hanya mengganggu kebersihan tetapi juga bisa mencoreng citra jamaah Indonesia yang selama ini dikenal tertib.
3. Jangan Sembarangan Memungut Benda Tercecer
Jika jamaah melihat barang tercecer atau tertinggal, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya kepada petugas keamanan (askar) atau polisi terdekat.
Jangan langsung memungutnya.
"Semua area Masjidil Haram dipantau oleh kamera pengawas. Jika seseorang terekam mengambil benda yang bukan miliknya, itu bisa dianggap sebagai tindak pencurian," jelas Harun.
4. Jangan Membentangkan Spanduk atau Identitas Kelompok
Larangan lain yang perlu diperhatikan adalah pembentangan spanduk, bendera, atau identitas kelompok selama berada di Masjidil Haram.
Aktivitas semacam ini dilarang keras oleh otoritas keamanan setempat karena dianggap dapat memicu kerumunan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
5. Jangan Berkerumun Terlalu Lama
Berkerumun dalam waktu lama juga dilarang.
Petugas keamanan tidak segan-segan membubarkan kerumunan yang dianggap mencurigakan atau mengganggu kelancaran ibadah jamaah lain.
"Jamaah diimbau untuk tetap bergerak dan tidak membuat titik berkumpul yang terlalu lama," tegas Harun.
Cuaca Ekstrem, Waspada Heatstroke
Selain larangan-larangan tersebut, Harun juga mengingatkan agar jamaah menjaga kondisi tubuh di tengah suhu ekstrem yang bisa mencapai lebih dari 40 derajat Celsius.
Penggunaan pelindung kepala, membawa botol minum, dan tidak terlalu memaksakan diri saat beraktivitas di luar ruangan sangat dianjurkan.
Menuju Haji yang Mabrur
Seluruh aturan dan larangan tersebut diberlakukan bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk melindungi jamaah.
“Kita ingin semua jamaah bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang, selamat, dan kembali ke tanah air membawa predikat haji yang mabrur,” kata Harun.
Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang sangat besar setiap tahunnya, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar nama baik bangsa tetap terjaga dan seluruh rangkaian ibadah bisa dilaksanakan secara maksimal.
“Semoga jamaah Indonesia bisa menjadi teladan dan simbol kedamaian dalam ibadah haji tahun ini,” harap Harun.
Berita Terkait
-
Transformasi Haji: Skema Syarikah Diterapkan Penuh di Mekkah, Layanan Lebih Optimal?
-
Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
-
Suhu Madinah Capai 45 Derajat di Siang Hari, Kemenkes Bagikan Oralit dan Masker ke Jemaah Haji RI
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya