Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
"Penyidikan kasus ini telah diambil alih Polda Kaltara. Untuk sanksi pelanggaran etik akan ditangani Bidang Propam Polda Kaltara, sementara proses pidana umumnya tetap berjalan di Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung," jelas AKBP Eko.
Terungkap pula bahwa kedua oknum polisi tersebut telah menjadi target operasi pihak kepolisian sejak lama.
Selain kedua oknum anggota Polres Tana Tidung berinisial Bripka MA dan Bripda RS, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni SR, RD, dan IS, di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung pada Kamis 8 Mei 2025.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar.
Diduga kuat kelima pelaku ini memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkoba, di mana salah satu dari tiga warga sipil yang ditangkap mendapatkan barang haram tersebut dari oknum polisi.
Berita Terkait
-
Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?
-
Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
-
Melawan saat Dipalak, Pedagang di Pasar Lama Tangsel Ditanduk hingga Dipukuli Preman
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global