Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Putusan ini disampaikan lantaran MK menilai kedua pasangan calon terbukti melakukan politik uang.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomot 821 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Menyatakan pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Sebab, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E, B.A dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
PSU harus dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024 tanggal 27 November 2024,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PSU Pilkada Barito Utara harus dilakukan dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan kedua pasangan calon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif. Dia menilai praktik politik uang ini melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E, B.A dan Sastra Jaya,” tegas Guntur Hamzah.
Masih Maraknya Politik Uang di Pilkada
Politik uang ternyata masih dipakai dan dijadikan cara ampuh bagi sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024. Seperti yang terjadi di Pilkada Serang, Bawaslu mengendus adanya praktik politik uang yang diduga melibatkan tim sukses pasangan calon. Diduda ada 12 orang yang terlibat politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Serang.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat.
Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.
Berita Terkait
-
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
-
Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?
-
Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan
-
Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo
-
Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek