Suara.com - Pemerintah masih terus didorong untuk segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemberlakuan cukai itu dinilai bisa berdampak terhadap penurunan konsumsi produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak yang cenderung tidak sehat.
Penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan.
"Pemberlakuan kebijakan yang komprehensif, misalnya kebijakan label depan kemasan, cukai MBDK, dan pembatasan pemasaran produk tinggi GGL, akan lebih efektif untuk mewujudkan lingkungan pangan sehat bagi masyarakat," kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, dalam media briefing di Jakarta.
Penurunan konsumsi MBDK itu juga bisa jadi berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, stroke, hingga penyakit jantung koroner.
Data BPJS Kesehatan tercatat bahwa negara paling banyak menanggung biaya pengobatan akibat penyakit katastropik dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi meningkat sebesar 43 persen atau Rp 6-10 triliun.
"Apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah serius, angka ini diperkirakan melonjak hingga mencapai Rp 23,59 triliun pada 2045," kata Nida.
Menurut catatan CISDI dan FAKTA, pemerintah sejak 2022 telah berencana menerapkan cukai MBDK sebagai upaya menurunkan konsumsi gula masyarakat.
Meski target penerimaan cukai dari MBDK setiap tahun sudah dimasukkan dalam APBN, nyatanya penerapannya masih terus ditunda sampai saat ini.
Baca Juga: Menkes: Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat
Padahal, angka konsumsi minuman manis terus meningkat setiap tahun, sejalan dengan tingginya prevalensi penyakit tidak menular.
Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen.
Selain berlakukan cukai MBDK, CISDI dan FAKTA yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) itu juga menyarankan pemerintah agar mewajibkan setiap produsen pangan kemasan untuk menampilkan label peringatan.
Informasi dan desain label depan kemasan itu harus dioastikan mudah dipahami dan berbasis bukti serta kebutuhan masyarakat.
"Saat ini, Indonesia menerapkan dua jenis label depan kemasan secara sukarela, yaitu label Pilihan Lebih Sehat dan Guideline Daily Amount (GDA) monokrom. Namun, keberadaan dua sistem ini secara bersamaan justru dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan mengurangi efektivitas implementasinya, sesuai dengan rekomendasi FAO, WHO, dan studi di tujuh negara,” kata Nida.
Sebelumnya diberitakan, CISDI dan Forum Warga Kota (FAKTA) meminta peraturan label kemasan diatur ketat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang saat ini sedang disusun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi