Suara.com - Pemerintah masih terus didorong untuk segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemberlakuan cukai itu dinilai bisa berdampak terhadap penurunan konsumsi produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak yang cenderung tidak sehat.
Penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan.
"Pemberlakuan kebijakan yang komprehensif, misalnya kebijakan label depan kemasan, cukai MBDK, dan pembatasan pemasaran produk tinggi GGL, akan lebih efektif untuk mewujudkan lingkungan pangan sehat bagi masyarakat," kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, dalam media briefing di Jakarta.
Penurunan konsumsi MBDK itu juga bisa jadi berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, stroke, hingga penyakit jantung koroner.
Data BPJS Kesehatan tercatat bahwa negara paling banyak menanggung biaya pengobatan akibat penyakit katastropik dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi meningkat sebesar 43 persen atau Rp 6-10 triliun.
"Apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah serius, angka ini diperkirakan melonjak hingga mencapai Rp 23,59 triliun pada 2045," kata Nida.
Menurut catatan CISDI dan FAKTA, pemerintah sejak 2022 telah berencana menerapkan cukai MBDK sebagai upaya menurunkan konsumsi gula masyarakat.
Meski target penerimaan cukai dari MBDK setiap tahun sudah dimasukkan dalam APBN, nyatanya penerapannya masih terus ditunda sampai saat ini.
Baca Juga: Menkes: Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat
Padahal, angka konsumsi minuman manis terus meningkat setiap tahun, sejalan dengan tingginya prevalensi penyakit tidak menular.
Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen.
Selain berlakukan cukai MBDK, CISDI dan FAKTA yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) itu juga menyarankan pemerintah agar mewajibkan setiap produsen pangan kemasan untuk menampilkan label peringatan.
Informasi dan desain label depan kemasan itu harus dioastikan mudah dipahami dan berbasis bukti serta kebutuhan masyarakat.
"Saat ini, Indonesia menerapkan dua jenis label depan kemasan secara sukarela, yaitu label Pilihan Lebih Sehat dan Guideline Daily Amount (GDA) monokrom. Namun, keberadaan dua sistem ini secara bersamaan justru dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan mengurangi efektivitas implementasinya, sesuai dengan rekomendasi FAO, WHO, dan studi di tujuh negara,” kata Nida.
Sebelumnya diberitakan, CISDI dan Forum Warga Kota (FAKTA) meminta peraturan label kemasan diatur ketat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang saat ini sedang disusun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol