Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku.
Hal itu diucapkan Hasto di sela sidang lanjutan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikannya sebagai terdakwa.
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Hasto menjelaskan bahwa langkahnya mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dalam Pileg 2019 di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I adalah langkah konstitusional.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama," ujar Hasto.
Selain itu, Hasto juga menilai persidangan yang saat ini mengadilinya merupakan daur ulang kasus saja yang dibuat KPK karena terkesan mamaksakan.
"Satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi," ucap dia.
Dicap Dalang Kasus Harun Masiku
Pada sidang kali ini, Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto adalah aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Ogah Kalah jika Nyalon Ketum PSI, Analis: Cuma Basa-basi Politik Saja!
Hal itu terungkap saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Pengakuan Arif soal Hasto sebagai aktor intelektual terungkap ketika Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Arif.
"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12 itu bapak tegas bilang, aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
"Betul," jawab Arif.
Namun, Patra mencecar soal pihak yang mengarahkan dalam pemberian suap PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto.
Arif menyatakan bahwa pernyataan tersebut didapatkan dari keterangan para saksi diantaranya Eks Politikus PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Sekarang saya tanya langsung kalau memang Anda saksi fakta, kan bapak bilang 'yang mengarahkan' dalam BAP itu. Apa yang bapak lihat, bapak alami, ada nggak kalau Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?” tegas Patra.
"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu. Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan mmg masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa krn dia menerima dan mereka melaporkan," tutur Arif.
"Jadi saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?," cecar Patra
"Nggak," sahut Arif.
"Nah enggak mendengar langsung kan?” ucap Patra.
"Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati," timpal Arif.
Lebih lanjut, Patra meminta Arif untuk tidak memberikan keterangan sesuai dengan pendapatnya. Dia meminta Arif memberika keterangan sesuai dengan fakta.
"Pak jangan berpendapat, gara-gara pendapat bapak nih orang ditangkap, dipenjara, gausah dikomentari. Intinya bapak lihat gak Pak Hasto mengarahkan kusnadi? mengarahkan harun masiku? mengarahkan saeful bahri? Lihat gak?," cecar Patra.
"Itu tadi saya bilan kan petunjuk pak, gausah bapak komentari. tapi intinya bapak lihat langsung gak? gak lihat kan?," tambah dia.
"Enggak," balas Arif.
Patra kembali menegaskan bahwa pernyataan Arif terkait Hasto adalah aktor elektual hanya berdasarkan keterangan orang lain dan tidak melihat secara langsung.
"Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan saudara yang alami sendiri hanya kaitannya saudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan pak Hasto?," tegas Patra.
"Betul," sahut Arif.
Dakwaan Kasus Hasto
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan Hasto sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Habis-habisan Dikuliti di Sidang, Penyelidik KPK Sebut Hasto PDIP Dalang Kasus Harun Masiku
-
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
-
Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
-
Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana