Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan perihal informasi yang dia terima mengenai pertemuan antara mantan rekannya sesama pimpinan KPU periode 2016-2022, Wahyu Setiawan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu Hasyim sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi anggota KPU RI Periode 2016-2022 bersama Wahyu Setiawan. Saat itu, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU RI.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal pertemuan Hasto dan Wahyu di Pejaten Village. Namun, Hasyim mengaku lupa soal peristiwa itu. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hasyim.
“Baik, kami, mohon izin membacakan majelis keterangan saksi di nomor 15 halaman 6, agar saudara jelaskan apakah saudara pernah mengetahui ada pertemuan antara Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan. Jawaban saudara, ‘dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui dari cerita Toni, staf Wahyu. Bahwa terjadi pertemuan di Pejaten Village, Kemang antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dan hal ini juga dibenarkan dari cerita Yakub Widodo kepada saya'. Saksi?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
“Oh ya, karena saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni, stafnya Mas Wahyu karena seingat saya waktu itu, ketika Mas Wahyu dalam perjalanan, menuju perjalanan dengan Mas Toni, itu kemudian dikatakan diamankan oleh KPK tapi beberapa hari kemudian Mas Toni dibebaskan. Saya pengin tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ,” jawab Hasyim.
Lebih lanjut, jaksa kembali bertanya pada Hasyim mengenai siapa Toni yang dimaksud. Hasyim lantas menjawab bahwa dia mendapatkan informasi soal pertemuan Hasto dan Wahyu dari Sekretaris Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya.
Toni diketahui ikut bersama Wahyu saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bangka Belitung.
“Kalau Yakub widodo?” Jaksa menanyakan nama lain yang disebut Hasyim dalam keterangannya di BAP.
Baca Juga: Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
“Dulu teman lama ya, teman lama saya dan juga teman lamanya mas Wahyu,” jawab Hasyim.
Kemudian, jaksa menanyakan soal Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Hasto. Namun, Hasyim mengaku tidak mengenalnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
PDIP Urung Gelar Kongres, Ganjar Bantah Gegara Tunggu Putusan Kasus Hasto Kristiyanto
-
Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
-
Ekspose Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri: Siapa Berani Jerat Hasto Tersangka?
-
Ngaku Tahu Persembunyian Harun Masiku tapi Tak Ditangkap, Kubu Hasto Skakmat Penyelidik KPK
-
Penyidik KPK Ungkap Lokasi Terkini Harun Masiku: Kami Tahu, Tapi Tak Bisa Disampaikan di Sini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?