Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menceritakan hasil gelar perkara alias ekspose kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut menjaring eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Kemudian, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sementara Tio, Saeful, dan Harun Masiku menjadi pemberi suap.
Di sisi lain, Donny baru menjadi tersangka pada Desember 2024 bersamaan dengan penetapan tersangka Hasto.
Adapun OTT tersebut dilakukan pada 8 Januari 2020 dan ekspos perkara digelar pada keesokan harinya, yaitu 9 Januari 2020.
Jaksa mengaku mendapatkan informasi soal adanya pihak di KPK yang mengatakan istilah ‘siapa yang berani Hasto tersangka?’
“Kami butuh penegasan pada saat ekpose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada diekspose. Naik di tanggal 9 ya. Seingat saksi, apakah ada statement, 'siapa yang berani (jadikan) Hasto tersangka',” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Arif membenarkan ada perkataan tersebut usai ekspos perkara suap PAW anggota DPR rampung. Menurut dia, kalimat itu terlontar saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak memimpin rapat karena ada pekerjaan di luar kota.
“Jadi menjelang, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota,” ujar Arif.
Baca Juga: Ngaku Tahu Persembunyian Harun Masiku tapi Tak Ditangkap, Kubu Hasto Skakmat Penyelidik KPK
Menurut Arif, kalimat itu dilontarkan oleh pengganti Ketua KPK. Namun, dia tidak menyebut nama Komisioner Lembaga Antirasuah Jilid V yang menyampaikan istilah itu.
“Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup,” ucap Arif.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Terkaget-kaget, Balasan Hasto PDIP usai Dituding Penyelidik KPK jadi Otak Kasus Harun Masiku
-
Habis-habisan Dikuliti di Sidang, Penyelidik KPK Sebut Hasto PDIP Dalang Kasus Harun Masiku
-
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
-
Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa