Kebijakan ini juga diperkuat dalil dari Al-Qur’an, antara lain Surah Al-Hajj (22:78) dan Surah Al-Baqarah (2:185), yang menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam menjalankan agama.
Hadis Aisyah riwayat Bukhari pun menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW selalu memilih opsi yang paling mudah selama tidak berdosa.
Skema tanazul memberikan kemudahan bagi jemaah dengan uzur untuk menjalankan ibadah sesuai kemampuan. Dalam skema ini, jika jemaah mewakilkan lempar jumrah dan tetap hadir di Mina, maka mereka tidak dikenai dam. Namun, jika tidak sama sekali ke Mina dan meninggalkan kewajiban seperti lempar jumrah, maka wajib membayar dam, sesuai dengan Al-Baqarah (2:196).
Sopa menyebut bahwa kebijakan murur dan tanazul mencerminkan semangat fikih taisir, atau prinsip memudahkan dalam beragama, yang selaras dengan nilai hifz ad-din (memelihara agama) dan hifz an-nafs (memelihara jiwa).
PP Muhammadiyah, lanjutnya, mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini demi kelancaran dan keselamatan jemaah Indonesia, terutama kelompok rentan.
Penjelasan Murur dan Tanazul Ibadah Haji
Dua skema terbaru yang kini diterapkan Kemenag pada musim haji 2025 ini adalah skema murur dan tanazul, yang terbukti efektif mengurangi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan jemaah saat puncak ibadah haji.
Skema ini merupakan bagian dari reformasi manajemen pergerakan jemaah yang difokuskan pada titik-titik krusial, seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Skema murur mulai diterapkan pada musim haji 1445 H/2024 M. Dalam sistem ini, jemaah yang telah menyelesaikan wukuf di Arafah diberangkatkan langsung ke Mina tanpa turun dari bus di Muzdalifah.
Jemaah hanya akan melintasi kawasan Muzdalifah, dan tetap berada di dalam kendaraan, sehingga proses perjalanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Muzdalifah akibat menumpuknya bus dan jemaah.
Dengan penerapan skema murur, Kemenag berharap proses mobilisasi jemaah menjadi lebih tertib dan menghindari kepadatan ekstrem yang dapat berdampak pada keselamatan.
“Skema murur terbukti mempercepat pergerakan dari Arafah ke Mina, serta menurunkan risiko kelelahan jemaah karena tidak perlu turun dari bus di tengah malam,” tulis Kemenag melalui situs resminya.
Selain murur, Kemenag juga mengembangkan skema tanazul, sebagai strategi pendukung dalam mengatur arus jemaah di Mina.
Skema tanazul memungkinkan jemaah untuk tidak bermalam penuh di tenda Mina, melainkan menginap di hotel-hotel yang dekat dengan lokasi lontar jumrah di Jamarat.
Konsep tanazul dalam ibadah haji ini mengatur agar jemaah tetap menjalankan kewajiban mabit di Mina sesuai syariat, namun dengan pola yang lebih fleksibel.
Jemaah akan kembali ke Mina pada malam hari, menginap setidaknya hingga melewati tengah malam (mu’dzamul lail), lalu melontar jumrah, dan kembali ke hotel. Proses ini dilakukan berulang selama hari-hari tasyrik.
Mengutip buku The Journey to Arafah: Kisah Perjalanan Spiritual karya H. Wahyudi, skema ini dirancang untuk mengurangi tekanan di tenda Mina yang selama ini dikenal sangat padat dan tidak selalu ramah bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas.
Dengan kapasitas tenda terbatas dan cuaca ekstrem di Mina, banyak jemaah yang mengalami gangguan kesehatan seperti dehidrasi, sesak napas, hingga heatstroke.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa skema tanazul 2024 diprioritaskan untuk jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Artinya, skema ini bersifat opsional dan tidak diberlakukan untuk seluruh jemaah. Namun, bagi mereka yang memanfaatkan fasilitas ini, pengaturan waktu dan jadwal tetap disesuaikan agar tidak melanggar ketentuan ibadah.
Penerapan kedua skema ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus memperbaiki infrastruktur dan sistem pergerakan jemaah.
Dengan jumlah jemaah yang terus meningkat setiap tahun, efisiensi mobilisasi menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan haji.
Tahun ini, Arab Saudi menerima lebih dari 1,8 juta jemaah dari seluruh dunia, termasuk lebih dari 241 ribu jemaah asal Indonesia.
Berita Terkait
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Ribuan Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas