Suara.com - Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan pentingnya penerapan kebijakan murur dan tanazul demi kelancaran ibadah haji 2025. Strategi itu khususnya diterapkan untuk jemaah lansia yang tergolong berisiko tinggi.
Dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Sopa, menyampaikan panduan pelaksanaan ibadah haji 2025.
Ia menyoroti bahwa masa pelaksanaan haji tahun ini cukup panjang, dimulai sejak Mei hingga Juli. Rata-rata jemaah akan menjalani perjalanan selama satu bulan lebih, sementara jemaah ONH Plus memiliki waktu ibadah yang lebih singkat karena datang belakangan dan pulang lebih awal.
Berdasarkan data Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kuota haji Indonesia 2025 tetap ditetapkan satu jemaah per 1.000 penduduk Muslim.
Dengan estimasi populasi Muslim Indonesia, jumlah jemaah diperkirakan mencapai 220.000 hingga 221.000 orang. Meski kuota terbatas, Sopa mencatat bahwa animo masyarakat Indonesia untuk berhaji terus meningkat setiap tahun.
Namun, tantangan besar muncul karena sekitar 45.000 jemaah atau 21 persen dari total jemaah masuk kategori lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi secara kesehatan. Mereka akan mendapatkan gelang khusus sebagai penanda dan perlakuan khusus dari tenaga kesehatan.
Kondisi kepadatan di Mina menjadi perhatian utama. Sejak perluasan Mina Jadid dihentikan pada 2023, jemaah hanya memiliki ruang sekitar 0,87 meter persegi per orang, jauh dari ideal.
Ditambah lagi, cuaca panas di Arab Saudi yang sering melampaui 30 derajat Celsius memperparah risiko kesehatan, terutama bagi jemaah lansia.
Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Sopa juga menyinggung pengalaman pahit pada musim haji 2023, ketika banyak jemaah terlambat tiba di Mina dari Muzdalifah karena hambatan transportasi. Hal ini menyebabkan sebagian besar jemaah baru tiba saat siang, padahal mabit seharusnya dilakukan pada malam hari.
Menghadapi kenyataan ini, Kementerian Agama RI menerapkan dua kebijakan penting: murur dan tanazul, yang telah dikaji dan didukung penuh oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muzakarah Haji 2024.
Kebijakan ini menjadi solusi konkret menghadapi tantangan pelaksanaan ibadah haji di tengah keterbatasan fasilitas dan cuaca ekstrem.
Kebijakan murur memperbolehkan jemaah lansia, difabel, dan pendamping mereka untuk melewati Muzdalifah tanpa bermalam, langsung menuju Mina pada malam 9 Zulhijah antara pukul 19.00 hingga 22.00 waktu Arab Saudi.
Menurut Sopa, kebijakan ini sesuai syariat dan diperkuat oleh kaidah fikih “Iza ta’azzar al-ashl yusharu ilal badal”, yang berarti bila hukum asal sulit dilaksanakan, boleh beralih ke pengganti. Jemaah yang menggunakan skema murur tidak dikenai dam, karena tetap melaksanakan rangkaian rukun haji.
Sementara itu, skema tanazul memungkinkan jemaah kembali ke penginapan pada 10 Zulhijah setelah dari Muzdalifah, dan melanjutkan ibadah di Mina keesokan harinya, termasuk melempar jumrah Aqabah sebanyak tujuh kali.
Kebijakan ini relevan karena ruang di Mina semakin sempit, bahkan kini hanya sekitar 0,79 meter persegi per jemaah.
Berita Terkait
-
Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah
-
SRAWUNG CAMP 2026: Menumbuhkan Kebersamaan dan Potensi Generasi Muda
-
Melihat Layanan Kursi Roda Resmi untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram
-
Pemberangkatan Haji 2026 Tuntas, Lebih dari 138 Ribu Jamaah Terbang ke Tanah Suci
-
Bolehkah Menunaikan Haji Berkali-kali? Begini Hukumnya dalam Islam
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja