Suara.com - Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan pentingnya penerapan kebijakan murur dan tanazul demi kelancaran ibadah haji 2025. Strategi itu khususnya diterapkan untuk jemaah lansia yang tergolong berisiko tinggi.
Dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Sopa, menyampaikan panduan pelaksanaan ibadah haji 2025.
Ia menyoroti bahwa masa pelaksanaan haji tahun ini cukup panjang, dimulai sejak Mei hingga Juli. Rata-rata jemaah akan menjalani perjalanan selama satu bulan lebih, sementara jemaah ONH Plus memiliki waktu ibadah yang lebih singkat karena datang belakangan dan pulang lebih awal.
Berdasarkan data Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kuota haji Indonesia 2025 tetap ditetapkan satu jemaah per 1.000 penduduk Muslim.
Dengan estimasi populasi Muslim Indonesia, jumlah jemaah diperkirakan mencapai 220.000 hingga 221.000 orang. Meski kuota terbatas, Sopa mencatat bahwa animo masyarakat Indonesia untuk berhaji terus meningkat setiap tahun.
Namun, tantangan besar muncul karena sekitar 45.000 jemaah atau 21 persen dari total jemaah masuk kategori lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi secara kesehatan. Mereka akan mendapatkan gelang khusus sebagai penanda dan perlakuan khusus dari tenaga kesehatan.
Kondisi kepadatan di Mina menjadi perhatian utama. Sejak perluasan Mina Jadid dihentikan pada 2023, jemaah hanya memiliki ruang sekitar 0,87 meter persegi per orang, jauh dari ideal.
Ditambah lagi, cuaca panas di Arab Saudi yang sering melampaui 30 derajat Celsius memperparah risiko kesehatan, terutama bagi jemaah lansia.
Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Sopa juga menyinggung pengalaman pahit pada musim haji 2023, ketika banyak jemaah terlambat tiba di Mina dari Muzdalifah karena hambatan transportasi. Hal ini menyebabkan sebagian besar jemaah baru tiba saat siang, padahal mabit seharusnya dilakukan pada malam hari.
Menghadapi kenyataan ini, Kementerian Agama RI menerapkan dua kebijakan penting: murur dan tanazul, yang telah dikaji dan didukung penuh oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muzakarah Haji 2024.
Kebijakan ini menjadi solusi konkret menghadapi tantangan pelaksanaan ibadah haji di tengah keterbatasan fasilitas dan cuaca ekstrem.
Kebijakan murur memperbolehkan jemaah lansia, difabel, dan pendamping mereka untuk melewati Muzdalifah tanpa bermalam, langsung menuju Mina pada malam 9 Zulhijah antara pukul 19.00 hingga 22.00 waktu Arab Saudi.
Menurut Sopa, kebijakan ini sesuai syariat dan diperkuat oleh kaidah fikih “Iza ta’azzar al-ashl yusharu ilal badal”, yang berarti bila hukum asal sulit dilaksanakan, boleh beralih ke pengganti. Jemaah yang menggunakan skema murur tidak dikenai dam, karena tetap melaksanakan rangkaian rukun haji.
Sementara itu, skema tanazul memungkinkan jemaah kembali ke penginapan pada 10 Zulhijah setelah dari Muzdalifah, dan melanjutkan ibadah di Mina keesokan harinya, termasuk melempar jumrah Aqabah sebanyak tujuh kali.
Kebijakan ini relevan karena ruang di Mina semakin sempit, bahkan kini hanya sekitar 0,79 meter persegi per jemaah.
Berita Terkait
-
Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Dari Eco-Pesantren Hingga Teologi Hijau: Cara NU dan Muhammadiyah Mengubah Iman Jadi Aksi Lingkungan
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil