Suara.com - Belakangan ini media sosial ramai membahas soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tokoh publik, termasuk Presiden Joko Widodo.
Diskursus ini kembali mencuat setelah sebuah akun TikTok dengan nama @grafonomi mengunggah video yang membahas aspek hukum dari penggunaan ijazah palsu, khususnya saat melamar pekerjaan.
Tak hanya itu, akun X (dulu Twitter) @andria75777 juga turut menyebarkan ulang konten serupa yang kemudian viral dan mengundang banyak komentar dari warganet.
Dalam video dan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelas video tersebut seperti yang Suara.com kutip pada Minggu (18/5/2025).
Pasal ini tidak hanya menyasar pembuat dokumen palsu, tetapi juga siapapun yang menggunakannya. Dalam konteks ini, ijazah sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, memiliki nilai hukum yang sangat tinggi.
Jadi, jika seseorang melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah palsu, maka secara hukum orang tersebut bisa dianggap telah menggunakan surat palsu.
Risiko hukum yang dihadapi oleh pelamar kerja yang menggunakan ijazah palsu cukup serius. Selain terancam hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif oleh tempatnya bekerja, mulai dari pemecatan hingga pencabutan hak-hak profesional.
Dalam beberapa kasus, individu yang menggunakan ijazah palsu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam dunia kerja, sehingga kesempatan untuk melamar pekerjaan di masa depan pun menjadi terbatas.
Baca Juga: Soal Kans Jokowi Jadi Ketum PSI, Golkar Ogah Kecewa: Kita Sudah Belajar Realitas Politik yang Ada
Tidak hanya itu, jika seseorang yang menggunakan ijazah palsu kemudian menduduki jabatan penting di institusi pemerintahan atau sektor publik, dampaknya bisa lebih luas.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan atau tindakan dari pejabat yang tidak kompeten dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini dapat memperberat ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku.
Diskusi di media sosial pun menjadi ramai dengan berbagai tanggapan warganet. Banyak pengguna X menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil, tanpa pandang bulu.
Komentar dari akun @akh*** seperti “Setiap penggunaan ijazah palsu harus diproses hukum. Apalagi pejabat, wajib,” menggambarkan kekhawatiran publik akan integritas para pemegang jabatan di Indonesia.
Ada juga komentar yang bernada satir, mempertanyakan kemungkinan dampak hukum jika seseorang berhasil menjabat sebagai Presiden selama 10 tahun menggunakan ijazah palsu.
"Trus misal klo punya ijazah palsu, dipake kerja menjadi pleciden selama 10th. Kira" hukum pidananya brpa thn?," kata @zha****.
"Mau jadi cleaning service aja gak boleh pake ijazah palsu apalagi jadi presiden," tambah @ari****.
"Aman aja pakai ijazah palsu karena udah dipraktikkan sama mantan pimpinan bangsa," tulis @bar****.
Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, komentar-komentar seperti ini pun akhirnya menjadi bagian dari percakapan publik yang luas di media sosial, menyiratkan bahwa masyarakat mendambakan transparansi dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kasus-kasus penggunaan ijazah palsu sendiri bukan hal baru di Indonesia. Dari sektor pendidikan, instansi pemerintah, hingga swasta, beberapa kasus telah terungkap dan diproses secara hukum.
Hal ini juga menunjukkan bahwa pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026