Suara.com - Belakangan ini media sosial ramai membahas soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tokoh publik, termasuk Presiden Joko Widodo.
Diskursus ini kembali mencuat setelah sebuah akun TikTok dengan nama @grafonomi mengunggah video yang membahas aspek hukum dari penggunaan ijazah palsu, khususnya saat melamar pekerjaan.
Tak hanya itu, akun X (dulu Twitter) @andria75777 juga turut menyebarkan ulang konten serupa yang kemudian viral dan mengundang banyak komentar dari warganet.
Dalam video dan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelas video tersebut seperti yang Suara.com kutip pada Minggu (18/5/2025).
Pasal ini tidak hanya menyasar pembuat dokumen palsu, tetapi juga siapapun yang menggunakannya. Dalam konteks ini, ijazah sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, memiliki nilai hukum yang sangat tinggi.
Jadi, jika seseorang melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah palsu, maka secara hukum orang tersebut bisa dianggap telah menggunakan surat palsu.
Risiko hukum yang dihadapi oleh pelamar kerja yang menggunakan ijazah palsu cukup serius. Selain terancam hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif oleh tempatnya bekerja, mulai dari pemecatan hingga pencabutan hak-hak profesional.
Dalam beberapa kasus, individu yang menggunakan ijazah palsu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam dunia kerja, sehingga kesempatan untuk melamar pekerjaan di masa depan pun menjadi terbatas.
Baca Juga: Soal Kans Jokowi Jadi Ketum PSI, Golkar Ogah Kecewa: Kita Sudah Belajar Realitas Politik yang Ada
Tidak hanya itu, jika seseorang yang menggunakan ijazah palsu kemudian menduduki jabatan penting di institusi pemerintahan atau sektor publik, dampaknya bisa lebih luas.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan atau tindakan dari pejabat yang tidak kompeten dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini dapat memperberat ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku.
Diskusi di media sosial pun menjadi ramai dengan berbagai tanggapan warganet. Banyak pengguna X menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil, tanpa pandang bulu.
Komentar dari akun @akh*** seperti “Setiap penggunaan ijazah palsu harus diproses hukum. Apalagi pejabat, wajib,” menggambarkan kekhawatiran publik akan integritas para pemegang jabatan di Indonesia.
Ada juga komentar yang bernada satir, mempertanyakan kemungkinan dampak hukum jika seseorang berhasil menjabat sebagai Presiden selama 10 tahun menggunakan ijazah palsu.
"Trus misal klo punya ijazah palsu, dipake kerja menjadi pleciden selama 10th. Kira" hukum pidananya brpa thn?," kata @zha****.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya