Suara.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi disebut-sebut berpeluang ikut dipanggil pihak kejaksaan terkait kasus skandal judi online (judol) yang melibatkan sejumlah karyawan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diketahui, pengusutan kasus judol itu terjadi saat Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyebut jika kejaksaan tidak menutup kemungkinan bisa memanggil Budi Arie Setiadi untuk melakukan pembuktikan kasus itu di persidangan.
"Kita lihat nanti kepentingan pembuktian (soal pemanggilan Budi Arie)," beber HAryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Peluang pemanggilan terhadap Budi Arie menyusul namanya disebut-sebtu dalam di persidangan kasus skandal judol Kominfo. Fakta soal nama Budi Arie itu muncul di persidangan terkuak dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen.
Surat dakwaan tersebut berisi, jika Budi Arie meminta terdakwa Zulkaernaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online pada Oktober 2025 lalu.
Kemudian terdakwa Zulkarnaen, saat itu memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam pertemuan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan situs judol.
Budi Arie lalu menawarkan kepada Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
Dalam proses seleksi tersebut, dia dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!
"Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," bunyi dakwaan tersebut.
Skandal Judol Kominfo Jerat Puluhan Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Irjen Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online , yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
Berita Terkait
-
Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!
-
Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!
-
Rezim Prabowo Didesak Legalkan Kasino, Judi Era Ali Sadikin Diungkit Lagi: Negara Beragama, tapi...
-
Jokowi Ngaku Ogah Kalah jika Nyalon Ketum PSI, Analis: Cuma Basa-basi Politik Saja!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas